• Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik
Tebuireng Initiatives
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
Tebuireng Initiatives
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
Tebuireng Initiatives

Ibu Megawati Serahkan “Amicus Curiae”, Apa Itu?

tebuireng.co by tebuireng.co
2024-04-17
in Politik
0
Ibu Megawati Serahkan Amicus Curiae, Apa itu?

Foto amicus curiae yang diajukan Megawati Soekarnoputri. (Ist)

Baru-baru ini, adanya perkara PHPU Pilpres 2024 Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri mengajukan amicus curiae. Apa itu?

Masyarakat Indonesia seakan diberi wawasan untuk mempelajari fenomena hukum yang sedang terjadi, khususnya perihal Pemilu dan konsekuensinya, yakni adanya perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang perkara PHPU ini telah terlaksana dua pekan lalu, sedangkan menjelang hasil putusan sidang sengketa ini, Ketua Umum Partai PDI Perjuangam Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat amicus curiae alias Sahabat Pengadilan untuk MK (16/4).

“Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas. Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, ‘Habis gelap terbitlah terang’. Sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus-menerus oleh generasi bangsa Indonesia. Aamiin ya rabbal alamin, hormat saya Megawati Soekarnoputri ditandatangani, merdeka, merdeka, merdeka,” ucap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (16/4/2024) didampingi Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat membacakan tulisan Megawati tersebut dilansir dari mkri.id.

Selain itu, MK juga menerima pengajuan amicus curiae dari empat organisasi kemahasiswaan yaitu Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH Universitas Padjajaran, BEM FH Universitas Dipenogoro, serta BEM FH Universitas Airlangga.

Apa itu Amicus Curiae?

Amicus curiae dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai “Sahabat Pengadilan”. Ini merupakan praktik hukum oleh pihak ketiga di luar pihak berperkara untuk terlibat dalam peradilan.

Sahabat pengadilan bukanlah menjadi pihak yang melakukan intervensi, keterlibatannya hanya sebatas memberikan pendapat yang nantinya digunakan oleh hakim sebagai salah satu pertimbangan dalam memutus perkara.

Pada awalnya, amicus curiae berasal tradisi Hukum Romawi yang kemudian diadopsi dalam sistem hukum common law. Dalam perkembangannya, penggunaanya juga banyak ditemukan di negara-negara dengan sistem hukum civil law seperti Indonesia.

Secara umum, landasan hukum yang dikaitkan sebagai dasar penerimaan konsep amicus curiae di Indonesia adalah Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman) yang menegaskan bahwa “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat“.

Ketentuan tersebut memberi hakim kewajiban untuk menggali dan memperluas sumber informasi terkait perkara yang sedang diperiksa dan akan diputus. Banyaknya informasi yang diperoleh hakim diharapkan akan mendukung hakim bisa berpikir lebih terbuka, adil, dan bijaksana dalam memutus perkara.

Amicus curiae menjadi salah satu sarana bagi hakim dalam memperoleh informasi terkait klarifikasi fakta atau prinsip-prinsip hukum, terutama jika kasus-kasus itu melibatkan berbagai peraturan perundang-undangan yang kontroversial dan perlu direformasi.

Dari penjelasan ini, amicus curiae berfungsi sebagai pertimbangan dalam putusan hasil sidang dan hanya sebatas memberi pendapat dan tidak bisa mengintervensi pengadilan.

Penulis: M Sutan Alambudi

Editor: Ikhsan Nur Ramadhan

Baca Juga: Hak Angket Batalkan Hasil Pemilu?

Tags: Pemilu 2024
Previous Post

Iran Luncurkan Serangan ke Israel, Begini Respon Warganet

Next Post

Mengapa Waktu Terasa Cepat saat Dewasa?

tebuireng.co

tebuireng.co

tebuireng.co adalah Media Tebuireng Initiatives yang bertujuan untuk meneruskan cita-cita besar Gus Sholah dan para masyayikh tebuireng

Next Post
Mengapa Waktu Terasa Cepat saat Dewasa?

Mengapa Waktu Terasa Cepat saat Dewasa?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Prokrastinasi dalam Kehidupan Mahasiswa Semester Akhir
  • Gus Iqdam: Cara Sederhana Menghadapi Kesulitan Hidup
  • Bulan Rajab dalam Pandangan Syaikh Abdul Qadir Al-Jailani
  • Passiliran, Tradisi Unik Pemakaman Bayi di Toraja
  • Tradisi Turun Temurun Toleransi Lintas Agama Warga Dusun Thekelan Semarang

Komentar Terbaru

  • Yayat.hendrayana pada Surat Yasin dan Amalan Segala Hajat
  • Universitas Islam Sultan Agung pada Pentingnya Bahtsul Masail sebagai Ruh Pesantren
  • Thowiroh pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Dodi Sobari pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Tri Setyowati pada Ijazah Wirid dari Kiai Abdul Wahab Hasbullah
  • About
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng

No Result
View All Result
  • Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng