Talbiyah secara bahasa artinya pemenuhan, jawaban, pengabulan terhadap sebuah panggilan dengan niat dan ikhlas. Secara istilah, talbiyah berarti ungkapan kalimat yang diucapkan untuk memenuhi panggilan Allah Swt dalam keadaan ihram haji atau umrah. Dalam mazhab Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, membaca talbiyah dihukumi sunnah.
Bacaan Talbiyah dan Waktunya
Untuk waktu membaca talbiyah yaitu setelah niat ihram dari miqat, baik ihram haji maupun ihram umrah. Bacaan talbiyah bagi laki-laki dibaca dengan keras, sedangkan bagi perempuan membaca talbiyah secara pelan. Berikut bacaan talbiyah:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ
Artinya: aku datang memenuhi panggilan-Mu Ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu, aku datang memenuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, aku datang memenuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, kemuliaan dan segenap kekuasaan adalah milik-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu.
Kesunahan membaca talbiyah ini bisa dibaca kapan pun selama dalam kondisi sedang ihram. Tidak hanya itu, setelah membaca talbiyah juga disunahkan membaca sholawat Nabi:
اللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى اٰلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّد
Artinya: “Ya Allah limpahkanlah rahmat kepada junjungan kami Nabi Muhammad dan keluarganya.”
Bacaan Doa setelah Sholawat:
اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ رِضَاكَ وَالْجَنَّةَ ، وَنَعُوْذُبِكَ مِنْ سَخَطِكَ وَالنَّارِ.اللَّهُمَّ رَبَّنَا اتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ .
Artinya: “Ya Allah, kami mohon keridaan-Mu dan surga, kami berlindung pada-Mu dari murka-Mu dan siksa neraka. Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan lindungilah kami dari azab neraka.”
Bacaan talbiyah berakhir ketika orang yang berumrah hendak memulai thawaf, karena di dalam thawaf ada doa tersendiri yang dibaca. Sedangkan bagi orang yang berhaji, bacaan talbiyah berakhir setelah selesai melontar jumrah aqobah tanggal 10 Dzulhijjah, lalu mengganti talbiyah dengan bacaaan takbir.
Hukum Wanita Mengeraskan Suara Membaca Talbiyah
Dalam kitab al-Umm, Imam Syafi’i menyebutkan:
وبما أمر به جبريلُ رسولَ الله صلى الله عليه وآله وسلم، فأمر الرجال المُحْرِمِين، وفيه دلالة على أن أصحابه رضي الله عنهم هم الرجال دون النساء، فأمرهم أن يرفعوا جهدهم، ما لم يبلغ ذلك أن يقطع أصواتهم، فكأنَّا نكره قطع أصواتهم. وإذا كان الحديث يدلُّ على أن المأمورين برفع الأصوات بالتلبية الرجال، فكان النساء مأمورات بالستر، فأن لا يسمع صوت المرأة أحد أولى بها وأستر لها، فلا ترفع المرأة صوتها بالتلبية وتسمع نفسها] اهـ.
Imam Syafi’i berkata dalam kitab Al-Umm (2/170, t.t. Darul Fikr) [“Apa yang diperintahkan Jibril kepada Rasulullah -ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam- adalah untuk memerintahkan kaum laki-laki yang merupakan sedang ihram, dan di dalamnya terdapat isyarat bahwa yang diperintahkan untuk mengeraskan suara dalam doa adalah para sahabat beliau -ṣallallāhu ’alaihi wa sallam-, bukan kaum wanita, maka beliau memerintahkan mereka untuk mengeraskan suara.
Jika dalam hadis tersebut terdapat perintah untuk mengeraskan suara dalam talbiyah orang laki-laki, maka wanita diperintahkan untuk menutup diri agar tidak terdengar oleh orang lain, hal itu lebih baik baginya dan lebih baik baginya, maka hendaknya ia tidak mengeraskan suara dalam berdoa dan mendengar dirinya sendiri.]
Dari keterangan ini jelas sudah bahwa bagi wanita, lebih pantas bagi mereka untuk tidak mengeraskan suaranya saat talbiyah, dan cukup mendengar untuk dirinya sendiri. Meskipun suara wanita bukanlah aurat tetapi tetap harus menjaga diri dalam konteks ibadah, apalagi dalam konteks haji ini. Semoga bermanfaat.
Penulis: Sutan Alambudi
Editor: Zainuddin Sugendal
Baca juga: Badal Haji bagi Orang yang Masih Hidup, Bolehkah?