tebuireng.co – Bagaimana hukum perempuan ziarah ke makam Gus Dur menarik dibahas karena begitu banyak perempuan yang menziarahi makam tokoh Nahdlatul Ulama ini. Mengenai hukum wanita berziarah kubur ada beberapa hadis yang secara lahiriyah bertentangan satu sama lain.
Pertama: Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِامْرَأَةٍ عِنْدَ قَبْرٍ وَهِيَ تَبْكِي فَقَالَ اتَّقِي اللَّهَ وَاصْبِرِي. (رواه البخاري)
Artinya: Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: “Suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berjalan melewati perempuan yang berada di samping kuburan, ia dalam keadaan menangis. Lalu Rasulullah berkata: “Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah!”. (HR. Bukhari).
Dalam hadis ini, Rasulullah tidak melarang wanita tersebut berziarah, melainkan hanya memberi nasihat saja.
Kedua: Hadis yang diriwayatkan Sayyidah Aisyah radhiyallahu ‘anha:
عن عَائِشَةَ قَالَتْ : قُلْت كَيْفَ أَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ تَعْنِي إذَا زَارَتْ الْقُبُورَ قَالَ : قُولِي السَّلَامُ عَلَى أَهْلِ الدَّارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ ، وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ وَالْمُسْتَأْخِرِينَ ، وَإِنَّا إنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ. (السنن الكبرى للبيهقي)
Artinya: Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Aku bertanya: “Apa yang harus saya ucapkan ketika ziarah kubur, wahai Rasulallah!”.
Rasulullah menjawab: “Ucapkanlah doa:
السَّلَامُ عَلَى أَهْلِ الدَّارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ ، وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ وَالْمُسْتَأْخِرِينَ وَإِنَّا إنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُون
Dalam hadis ini, Rasulullah juga tidak melarang Aisyah berziarah.
Ketiga: Hadis diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ : لَعَنَ اللَّهُ زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ.السنن الكبرى للبيهقي وفي ذيله الجوهر النقي – (ج 4 / ص 78)
Artinya: Dari Abi Hurairah, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: Allah melaknat perempuan-perempuan yang sering berziarah kubur. (HR. Baihaqi).
Dalam hadis di atas dinyatakan bahwa Allah tidak suka ada perempuan yang sering berziarah kubur.
Lalu seperti apa para ulama menyikapi perbedaan hadis-hadis di atas? Para fuqaha berbeda pendapat dalam menyikapi wanita berziarah kubur.
Perbedaan itu bermula dari perbedaan riwayat hadis-hadis di atas. Dalam masalah ini, Imam Ar-Ramli berpendapat sebagaimana termaktub dalam kitab Nihayah Al-Muhtaj sebagai berikut:
(وَتُكْرَهُ )
زِيَارَتُهَا ( لِلنِّسَاءِ ) وَمِثْلُهُنَّ الْخَنَاثَى لِجَزَعِهِنَّ ، وَإِنَّمَا لَمْ تَحْرُمْ عَلَيْهِنَّ لِخَبَرِ عَائِشَةَ قَالَتْ : قُلْت { كَيْفَ أَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ تَعْنِي إذَا زَارَتْ الْقُبُورَ قَالَ : قُولِي السَّلَامُ عَلَى أَهْلِ الدَّارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ ، وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ وَالْمُسْتَأْخِرِينَ ، وَإِنَّا إنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ } ( وَقِيلَ تَحْرُمُ ) لِخَبَرِ { لَعَنَ اللَّهُ زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ } وَحُمِلَ عَلَى مَا إذَا كَانَتْ زِيَارَتُهُنَّ لِلتَّعْدِيدِ وَالْبُكَاءِ وَالنَّوْحِ عَلَى مَا جَرَتْ بِهِ عَادَتُهُنَّ ، أَوْ كَانَ فِيهِ خُرُوجٌ مُحَرَّمٌ ( وَقِيلَ تُبَاحُ ) إذَا أُمِنَ الِافْتِتَانُ عَمَلًا بِالْأَصْلِ وَالْخَبَرِ فِيمَا إذَا تَرَتَّبَ عَلَيْهَا شَيْءٌ مِمَّا مَرَّ ، وَفَهِمَ الْمُصَنِّفُ الْإِبَاحَةَ مِنْ حِكَايَةِ الرَّافِعِيِّ عَدَمَ الْكَرَاهَةِ ، وَتَبِعَهُ فِي الرَّوْضَةِ وَالْمَجْمُوعِ وَذَكَرَ فِيهِ حَمْلَ الْحَدِيثِ عَلَى مَا ذُكِرَ ، وَأَنَّ الِاحْتِيَاطَ لِلْعَجُوزِ تَرْكُ الزِّيَارَةِ لِظَاهِرِ الْحَدِيثِ ، وَمَحَلُّ هَذِهِ الْأَقْوَالِ فِي غَيْرِ زِيَارَةِ سَيِّدِنَا رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، أَمَّا هِيَ فَلَا تُكْرَهُ بَلْ تَكُونُ مِنْ أَعْظَمِ الْقُرُبَاتِ لِلذُّكُورِ وَالْإِنَاثِ ، وَيَنْبَغِي أَنْ تَكُونَ قُبُورُسَائِرِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْأَوْلِيَاءِ كَذَلِكَ كَمَا قَالَهُ ابْنُ الرِّفْعَةِ وَالْقَمُولِيُّ وَهُوَ الْمُعْتَمَدُ
Artinya: Dimakruhkan ziarah kubur bagi para wanita, karena larutnya mereka dalam kesedihan. Dan tidak sampai haram hukumnya, karena ada riwayat hadis dari ‘Aisyah beliau berkata: “Saya bertanya kepada baginda Rasulullah, apa yang saya ucapkan jika aku berziarah kubur wahai Rasulullah? Rasulullah menjawab: “Ucapkanlah: “Assalamu ‘ala ahli al-dar minal mukminin wal muslimin, wa yarhamullahu al-mustaqdimin wal-musta’khirin, wa innaa insyaAllahu bikum laahiqun”.
Ada yang mengatakan haram karena terdapat hadis:
“Allah melaknat wanita yang berziarah kubur”, tapi keharaman ini terjadi jika perempuan peziarah tersebut sampai nangis-nangis, menyebutkan semua kebaikan orang yang diziarahinya, seperti kebiasaan perempuan pada umumnya, atau jika ia keluar dari rumahnya ada unsur keharaman”.
Adapula yang mengatakan wanita berziarah hukumnya mubah. Hal ini jika olehnya wanita berziarah tersebut tidak menimbulkan fitnah.
Baca Juga: Peziarah Ramai Datangi Makam Gus Dur
Perbedaan hukum di atas berlaku untuk selain kuburan para Nabi. Menziarahi kuburan para Nabi hukumnya sunah baik untuk laki-laki ataupun perempuan.
Begitu juga hukumnya sunah seperti berziarah kuburan para nabi adalah berziarah pada kuburan orang-orang saleh, para wali dan ulama. (Imam Ar-Ramli, Nihayah Al-Muhtaj: 8/381).
Dari kutipan di atas dapat dijelaskan sebagai berikut:
Makruh hukumnya wanita berziarah, begitu pula dengan para khuntsa (orang berkelamin ganda), karena biasanya mereka hanyut terbawa perasaan, sehingga menangis sejadi-jadinya.
Dan tidak sampai hukum haram karena terdapat hadis yang diriwayatkan Sayyidah Aisyah radhiyallahu ‘anha sebagaimana tersebut di atas.
Ada yang mengatakan haram karena terdapat hadis: Allah melaknat wanita yang berziarah kubur, tapi keharaman ini terjadi jika perempuan peziarah tersebut nangis-nangis, sampai menyebutkan semua kebaikan orang yang diziarahinya, seperti kebiasaan perempuan pada umumnya, atau jika keluar dari rumahnya ada unsur keharaman.
Dan ada yang mengatakan wanita berziarah hukumnya mubah. Hal ini jika wanita yang berziarah tidak menimbulkan fitnah. Hukum makruh menziarahi kubur bagi wanita sebagaimana disebutkan oleh Imam Ar-Ramli di atas berlaku untuk selain kuburan para Nabi.
Menziarahi kuburan para Nabi hukumnya sunah baik untuk laki-laki ataupun perempuan. Begitu juga sunah hukumnya sebagaimana berziarah ke kuburan para nabi, yakni berziarah ke kuburan orang-orang saleh, para wali dan ulama’ sebagaimana dinyatakan dalam kutipan di atas.
Lalu bagaimana hukum perempuan ziarah ke makam Gus Dur? Boleh, karena makam Gus Dur satu lokasi dengan makamnya Hadratussyaikh KH M Hasyim Asy’ari, Kiai Hasyim tidak diragukan kesalehannya.
Gus Dur juga termasuk orang saleh menurut banyak pengakuan tokoh agama. Namun, bila peziarah meragukan kesalehan Gus Dur maka niatkan berziarah ke makam KH Hasyim Asy’ari yang menghafal ribuan hadis.
KH Hasyim juga pemegang sanad kitab Sahih Bukhori dan Sahih Muslim dan pendiri Nahdlatul Ulama.
Di sisi lain, tidak ada ketentuan hukum terkait ziarah kubur bagi wanita yang sedang dalam keadaan suci maupun dalam keadaan haid. Hanya saja, bagi wanita yang sedang haid ada beberapa perkara yang harus diperhatikan jika ingin berziarah sebagai berikut:
Membaca ayat Al-Qur’an di saat tahlil seperti; ayat kursi, surat Al-Fatihah, surat Al-Ikhlas, surat An-Nas dan surat Al-Falaq, yang mana bagi wanita haid dilarang membaca ayat Al-Qur’an dengan tujuan qiroatul qur’an (membaca Al-Qur’an), tapi jika tujuannya tidak qiroatul qur’an seperti bertujuan dzikir atau wirid maka hukumnya diperbolehkan.
Membawa dan memegang mushaf (sesuatu yang terdapat tulisan Al Qur’an), yang mana hal ini juga tidak diperbolehkan bagi wanita yang sedang Haid. Semoga tulisan ini menjawab bagaimana hukum perempuan ziarah ke makam Gus Dur
Wallahu a’lam bisshawab.
KH Habibul Huda Bin Najid, Pengurus Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Tengah.