tebuireng.co – Hukum mengusap wajah setelah salat jadi perdebatan di masyarakat, ada yang mengatakan bid’ah dan ada pula yang mengatakan boleh.
Sudah menjadi urf (kebiasaan) mayoritas umat Islam kalangan nahdliyin mengusap wajahnya ketika usai berdoa. Hal ini disandarkan pada hadis Nabi Muhammad yaitu:
عنِ السَّائِبِ بْنِ يِزِيْدِ عَنْ أَبِيْهِ أنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إذَا دَعَا فَرَفَعَ يَدَيْهِ مَسَحَ وَجْهَهُ بِيَدَيْهِ — سنن أبي داود
Artinya: Dari Saib bin Yazid dari ayahnya, “Apabila Rasulullah Saw berdoa, beliau selalu mengangkat kedua tangannya, lalu mengusap wajahnya dengan kedua tangannya.” (HR Abu Dawud, 1275)
Lalu bagaimana hukum mengusap wajah setelah salat?
Seperti yang telah dikatakan Buya Yahya dalam tausiahnya (09/06/2019), bahwa tidak ada hukum mengusap wajah setelah salat.
Namun, hanya sebuah kebiasaan, atau kecuali jika kita langsung berdoa setelah salat, maka hukumnya sunah seperti yang telah dijelaskan hadis diatas.
Dan bisa dilakukan mengusap wajah ketika ada benda yang menempel, sehingga perlu untuk mengusapnya setelah salat.
Kemudian ada sebuah keterangan yang menjelaskan bahwa ada himbauan agar kita tidak mengusap sesuatu yang menempel pada wajah ketika salat kecuali jika hal itu mengganggu.
Karena, hal itulah yang menjadi saksi ketika kita beribadah kepada Allah. Kemudian setelah salat barulah kita mengusapnya. Dalam artian mengusap wajah karena membersihkan bukan karena dalam hal berdoa.
Sebenarnya hal ini tidak menjadi sebuah masalah atau perbedaan pendapat antar paham agama atau kelompok. Karena ada pendapat yang mengatakan bahwa mengusap wajah setelah salat itu dimasukkan dalam kategori bahwa salat menurut bahasa adalah doa.
Oleh karena itu, kita disunahkan mengusap wajah setelah salat karena tidak disunahkan bahkan tidak ada kesepakatan mengusap wajah ketika salat.
Sementara pendapat yang mengatakan tidak perlu mengusap wajah ketika salat, karena salat merupakan doa khusus yang ditutup dengan salam, sehingga tidak perlu mengusap wajah setelah salat.
Perlu digaris bawahi bahwa mengusap wajah di sini adalah jika setelah salat, bukan di dalam salat seperti halnya ketika membaca doa qunut.
Jadi ketika selesai doa qunut tidak perlu mengusap wajah karena kita dihimbau agar tidak memperbanyak gerakan dalam salat, sehingga tidak disunahkan dan tidak ada kesepakatan para ulama.
Imam Al-Nawawi berpendapat:
( ﻓَﺎﺋِﺪَﺓٌ ) ﻗَﺎﻝَ ﺍﻟﻨَّﻮَﻭِﻱُّ ﻓِﻲ ﺍْﻷَﺫْﻛَﺎﺭِ ﻭَﺭَﻭَﻳْﻨَﺎ ﻓِﻲ ﻛِﺘَﺎﺏِ ﺍﺑْﻦِ ﺍﻟﺴﻨﻰ ﻋَﻦْ ﺃَﻧَﺲٍ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻪُ ﻛَﺎﻥَ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺇِﺫَﺍ ﻗَﻀَﻰ ﺻَﻼَﺗَﻪُ ﻣَﺴَﺢَ ﻭَﺟْﻬَﻪُ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﺍﻟْﻴُﻤْﻨَﻰ ﺛُﻢَّ ﻗَﺎﻝَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟَﻪَ ﺇِﻻَّ ﻫُﻮَ ﺍﻟﺮَّﺣْﻤَﻦُ ﺍﻟﺮَّﺣِﻴْﻢُ ﺍَﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺍﺫْﻫَﺐِ ﺍﻟْﻬَﻢَّ ﻭَﺍﻟْﺤَﺰَﻥَ )ﺇﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ، ﺝ ١، ﺹ ١٨٤ – ١٨٥
Imam Nawawi dalam (kitabnya) Al-Adzkar, kami meriwayatkan (hadis) dalam kitabnya Ibn Al-Sunni, dari sahabat Anas RA, bahwa Rasulullah Saw apabila selesai melaksanakan salat beliau mengusap wajahnya dengan tangan kanannya.
Lalu berdoa saya bersaksi tiada Tuhan kecuali dzat yang maha pengasih dan penyayang. Ya Allah Swt, hilangkanlah dariku kebingungan dan kesusahan (I’anah at-Thalibin, juz 1, halaman 184-185).
Jadi tidak ada permasalahan dalam hal ini, baik mengusap wajah setelah salat atau tidak. Jika kita memilih mengusap wajah maka itu karena memang salat adalah bagian dari doa. Dan jika kita memilih tidak mengusap wajah maka karena salat adalah doa khusus yang ditutup dengan doa.
Oleh: Yusi Nurlaili