tebuireng.co- Mencium batu nisan merupakan masalah khilafiyah yang tidak berkaitan dengan masalah akidah sehingga pada dasarnya mencium batu nisan tidak ada kaitannya dengan syirik karena orang yang mencium batu nisan bukan berarti orang tersebut menyembah kuburan yang meyakini bahwa wali atau ulama atau siapapun yang sedang diziarahi adalah tuhan yang layak disembah dan bisa memberi manfaat tanpa izin dan kuasa Allah.
Dalam Madzhab Syafii, beberapa ulama ada yang tidak menganjurkan mencium batu nisan seperti Imam Haddad yang pernah menerangkan bahwa termasuk adab ziarah ke kuburan seorang wali adalah menjaga jarak selayaknya kita bertamu pada wali tersebut ketika masih hidup di dunia, menurutnya mencium nisan kubur hukumnya makruh (tidak baik namun bukanlah sebuah dosa)
Imam Nawawi dalam kitab Al-Minhaj-nya juga secara tegas mengatakan:
والتزام القبر أو ما عليه من نحو تابوت ولو قبره صلى الله عليه وآله وسلم بنحو يده وتقبيله بدعة مكروهة قبيحة
“adapun memegang makam meskipun makam Rasulullah Saw dengan tangannya atau menciumnya maka itu adalah bid’ah yang makruh dan buruk.“
Namun ada sebagian ulama juga seperti Imam Romli yang berpendapat bahwa jika seseorang mencium makam seorang wali dengan niat tabarruk (ngalap berkah ) maka hukumnya tidak apa-apa.
Ulama besar ilmu hadits yakni Imam ad-Dzahabi berpendapat bahwa mencium atau memeluk makam atau pagar makam Rasulullah Saw adalah hal yang lazim dan tak dilarang, ketika ditanya mengapa tidak banyak sahabat yang mencium makam Rasulullah Saw Ia menjawab:
“para sahabat sudah sangat beruntung karena pernah melihat langsung Rasulullah, mencium tangan beliau, berebut bekas air wudhu beliau, berebut rambut beliau yang dicukur, sedangkan Kita tidak mendapatkan nikmat seperti itu, maka kita hanya bisa tersungkur di atas makam beliau dengan memeluk, dan mencium”.
Habib Ali Al-Jufri Juga berpendapat perihal mengusap atau mencium batu nisan dalam kitabnya bahwa hukumnya menurut sebagian ulama adalah makruh saja, sebagian ada yang mengatakan boleh jika diniati tabarruk, dan tidak ada satupun ulama yang mengharamkannya karena tidak ada satupun dalil yang melarang hal itu,
Bahkan diriwayatkan bahwa Sayyidina Bilal ketika berziarah ke makam Rasulullah setelah sekian lama, beliau menggosok-gosokan wajahnya ke makam beliau, diriwayatkan juga bahwa Sayyidina Abdullah Bin Umar pernah mengusap makam Nabi dengan tangan kanannya. Sayyidina Abu Ayyub Al-Anshori juga pernah memeluk makam Nabi sambil menangis, beliau berkata: “aku tidak mendatangi nisan dan kuburan, aku datang kepada Rasulullah”
Maka dari itu bisa disimpulkan bahwa tidak ada satupun ulama yang mengharamkan hal itu apalagi mengatakan kafir dan syirik, mengenai masalah mencium batu nisan, yang dibahas hanya apakah hal itu makruh atau tidak dan masih menjadi khilafiyah.
Wallahua’lam bisshowab.
Baca juga: Tawassul, Pengertian dan Sejarahya