tebuireng.co – Syaikh Shalih Al-Fauzan pun mengatakan bahwa hukum memakai jimat ada yang dibolehkan, dan itu (kata beliau), merupakan pandangan sebagian sahabat Nabi Muhammad (salaf) dan juga pandangan Imam Ahmad Ibn Hanbal (salaf).
Janganlah terus-terus tertipu dengan omongan orang-orang yang mengklaim sunnah dan pengikut salaf, tapi tidak amanah ilmiah. Contohnya banyak seperti kawan-kawan yang menyebut diri mereka salafi.
Kelompok Salafi banyak sekali yang menghina dan mencaci Buya Arrazy Hasyim, bahkan dari kalangan ustaz-ustaz mereka. Lantaran Buya Arrazy memaparkan secara ilmiah mengenai hukum memakai jimat, bahwa ada yang haram dan ada yang boleh menurut ulama.
Mereka, seperti biasa, hanya bisa menyematkan gelar dan sifat-sifat negatif kepada orang-orang yang mereka tidak suka. Mereka tidak mau mendengar, membaca dan memperhatikan argumentasi orang.
Buru-buru mencaci dan mengolok-olok. Jadinya gagal paham. Padahal yang disampaikan dilengkapi dengan dalil yang jelas.
Sebelumnya saya mau tegaskan, Buya Arrazy itu setiap membahas mengenai jimat, dengan jelas mengatakan bahwa ia tidak membolehkan memakai jimat. Orang yang ia tahu memakai jimat, disuruh olehnya untuk menanggalkannya.
Akan tetapi, jika ditanya mengenai hukum memakai jimat. Buya Arrazy menjaga amanah imiah, maka ia menyampaikan apa adanya, sesuai dengan dalil dan pandangan ulama.
Sebab, jangan sampai seorang menggenaralisir, mengatakan pemakai jimat itu musyrik, dengan mudah mengkafirkan ulama, bahkan mengkafirkan sahabat Nabi. Ini sangat berbahaya.
Saya tidak perlu mengulangi untuk menjelaskan paparan ilmiah Buya Arrazy tentang hukum jimat. Bisa ditonton di https://youtu.be/4QY7T6ieq2I. Di video ini sudah ditampilkan teks hadisnya. Bisa dilihat sendiri.
Saya di sini mau menampilkan pandangan Syaikh Salih Al-Fauzan yang pendapat-pendapatnya diikuti oleh mereka yang mengaku Salafi.
Dalam kitab Tauhidnya, Syaikh Al-Fauzan membuat satu judul bab tentang Ruqyah dan Jimat. Di sini menunjukkan bahwa antara Ruqyah dan Jimat itu adalah dua hal sama, meski ada bedanya. Sehingga dibuat dalam satu bab.
Ketika menjelaskan tentang jimat, Syaikh Al-Fauzan memaparkan bahwa menurutnya jimat itu ada dua macam. Macam yang pertama adalah yang berisikan ayat Al-Qur’an atau nama dan sifat-sifat Allah.
Jimat seperti ini kata Syaikh Al-Fauzan, hukumnya diperselisihkan oleh ulama. Pendapat pertama mengatakan hukumnya boleh. Pendapat lainnya mengatakan tidak boleh.
Yang membolehkan itu, kata Syaikh Al-Fauzan, adalah sahabat Nabi Abdullah Ibn ‘Amru ibn Al-‘Ash, dan juga ada riwayat dari Sayyidah ‘Aisyah. Itu juga pendapat Imam Abu Ja’far al-Baqir dan Imam Ahmad.
Kalau kawan-kawan salafi tetap ngotot menggenaralisir, bahwa pemakai jimat, apapun itu bentuknya adalah musyrik.
Apakah sahabat Nabi juga jadi musyrik? Imam Ahmad juga membolehkan kemusyrikan?
Jika salafi konsisten dengan cara pikirnya dalam menjustifikasi Buya Arrazy, secara tidak langsung salafi juga menjustifikasi Syaikh Al-Fauzan, tokoh yang jadi banyak rujukan salafi atau mungkin kelompok ini tidak membaca karya Syaikh Al-Fauzan.
Prof Dr Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan lahir di Arab Saudi, 1 Rajab 1354 H adalah seorang syaikh, ulama dan merupakan anggota kehormatan dari komite tetap untuk penelitian dan fatwa Islam di Arab Saudi sejak 15 Rajab 1412 H. Ia murid Abdul Aziz bin Baaz.