tebuireng.co- Praktik jual beli mistery box yang dewasa ini sudah marak dilakukan di berbagai marketplace online menjadi salah satu problem yang harus dikaji ulang. Sebab tidak jarang praktik jual beli semacam ini merugikan salah satu pihak.
Jual beli mistery box adalah suatu praktik jual beli dengan mekanisme pembeli memesan satu kotak yang di dalamnya terdapat satu produk tertentu dengan harga yang telah ditetapkan oleh penjual.
Jika beruntung, maka pembeli akan mendapatkan produk atau merchandise yang harganya lebih tinggi dari harga pembelian mistery box. Sebaliknya, jika tidak beruntung maka pembeli akan mendapatkan produk yang harganya jauh lebih murah dari pembelian satu mistery box.
Hal tersebut menjadi salah satu faktor rusaknya akad jual beli karena terdapat unsur gharar (penipuan)
Secara istilah gharar adalah ketidaktahuan akan barang yang diperjualbelikan atau suatu keraguan yang muncul dalam mendapatkan salah satu dari dua barang sebagai gantinya harga yang dibayarkan.
Menurut Muhammad Syamsudin dilansir dari NU Online terdapat dua unsur utama penyebab gharar, yaitu: 1) karena tidak mengetahui barang, dan 2) karena terbitnya keraguan atas barang yang menjadi penukar harganya disebabkan adanya dua pilihan yang sulit di-ta’yin (ditentukan). Sebagai contoh, ada dua baju ditaruh dalam gantungan di tempat gelap. Pembeli diminta memilih salah satunya. Barang yang terambil adalah barang yang dibeli. Jual beli seperti ini merupakan contoh dari jual beli yang menimbulkan keraguan disebabkan tidak bisa men-ta’yin atau mengenal secara pasti terhadap barang yang dibeli.
Ada beberapa model gharar akibat tidak mengetahui barang yang dibeli. Ibnu Rusyd mengklasifikasi model-model gharar akibat tidak mengetahui ini sebagai berikut:
والغرر يوجد في المبيعات من جهة الجهل على أوجه: إما من جهة الجهل بتعيين المعقود عليه، أو تعيين العقد، أو من جهة الجهل بوصف الثمن والمثمون المبيع، أو بقدره أو بأجله إن كان هنالك أجل، وإما من جهة الجهل بوجوده أو تعذر القدرة عليه، وهذا راجع إلى تعذر التسليم، وإما من جهة الجهل بسلامته: أعني بقاءه، وههنا بيوع تجمع أكثر هذه أو بعضها، ومن البيوع التي توجد فيها هذه الضروب من الغرر بيوع منطوق بها وبيوع مسكوت عنها، والمنطوق به أكثره متفق عليه
Artinya: “Gharar yang terdapat dalam transaksi jual beli dengan penyebab tidak mengetahuinya pembeli (juhâlatu al-ba-i’) ada beberapa bentuk: pertama adakalanya karena faktor tidak mengetahui barang yang dijual, kedua tidak mengetahui ketentuan akad, ketiga tidak mengetahui klasifikasi harga dan barang, atau tidak mengetahui kadarnya, keempat tidak mengetahui temponya jika di dalam akad tersebut terdapat unsur tempo yang disyaratkan. kelima adakalanya juga karena tidak mengetahui wujud barang, keenam sulit menguasai barang, sehingga sulit untuk diserahterimakan, dan ketujuh gharar kadang juga disebabkan karena tidak mengetahui sifat selamatnya barang, yakni utuhnya barang.
Secara umum jual beli yang mengandung unsur gharar terdapat pada juga beli manthuq biha (jual beli yang sudah di tetapkan keharamannya baik secara nash ataupun ijma’)
seperti dalam praktik jual beli buah yang masih ada di pohonnya. Dalam hadis disebutkan
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرَةِ حَتَّى يَبْدُوْ صَلاَحُهَا
Sesungguhnya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli buah pohon sampai nampak baiknya (HR Bukhari dan Muslim)
jual beli hewan yang masih dalam kandungan sebagaimana hadis menyebutkan
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ حَبَلِ الْحَبَلَةِ
“Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjual anak dari anak yang berada dalam perut unta”. (HR Bukhari dan Muslim)
Dan termasuk gharar adalah jual beli mistery box dan jual beli lainnya yang terdapat unsur al-jahalah (ketidakjelaskan). Praktik jual beli semacam yang telah disebutkan adalah haram karena adanya potensi kerugian yang bisa dialami oleh pembeli.
Wallahua’lam Bissohawab.
Baca juga: Jual Beli Online Termasuk Akad Salam?