tebuireng.co – Hukum foto pranikah atau lebih dikenal dengan prewedding menarik untuk dibahas sebagai modal pernikahan seorang Muslim. Pernikahan merupakan sunah Nabi Muhammad, oleh karenanya hal baik harus dilakukan dengan baik pula.
Tradisi prewedding seringkali meliputi foto kedua calon pengantin. Sebagian disertai video yang didesain secara khusus dan terkadang mendatangkan penyewaan busana. Foto-foto prewedding ini kemudian ditampilkan dalam undangan atau di acara pernikahan.
Secara fikih, hukum foto prewedding dan pengambilan video sebelum akad nikah ini terbagi tiga. Pertama berhukum haram, kedua berhukum makruh dan ketiga berhukum mubah.
Pertama, hukum foto pranikah atau prewedding haram dengan alasan selama ijab kabul nikah belum dilaksanakan, maka kedua calon mempelai belum menjadi pasangan suami istri.
Calon mempelai wanita belum halal bagi calon mempelai pria, begitu pula sebaliknya. Sehingga sesi pemotretan atau rekaman video dengan berpose layaknya suami istri, seperti saling berpegangan tangan, merangkul, memeluk dan semacamnya, hukumnya adalah haram, karena termasuk kategori mendekati zina. Allah berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا – ٣٢
Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk (QS. Al-Isra’ [17]: 32).
Ulama Tafsir Imam Al-Qurtubi menyatakan bahwa ungkapan “janganlah kamu mendekati zina” lebih luas maknanya daripada ungkapan “janganlah kamu berzina”.
Sementara itu, ulama tafsir lainnya, Imam Ibnu Katsir, mengungkapkan bahwa mendekati zina adalah melakukan hal-hal yang mengantarkan, mendorong, atau memicu perbuatan zina.
Imam Nawawi menjelaskan bahwa laki-laki tidak boleh memandang aurat perempuan, apalagi menyentuhnya. Ia mengungkapkan:
حَيْثُ حَرُمَ النَّظَرُ حَرُمَ الْمَسُّ بِطَرِيقِ الْأَوْلَى لِأَنَّهُ أَبْلَغُ لَذَّةً
Ketika haramnya melihat (aurat perempuan), maka keharaman menyentuhnya lebih utama, karena menyentuh lebih menyenangkan.
Hukum haram ini tetap berlaku meskipun kedua calon mempelai menutup aurat, atau tidak sedang dalam sesi pemotretan. Misalnya, hanya duduk-duduk atau pergi berdua.
Kedua, prewedding berhukum makruh bila pengambilan foto dan video tersebut dilakukan tanpa bersentuhan tangan dan berduan. Dalam arti pengambilan foto dan video dilakukan dengan tetap menjaga jarak dan beserta walinya pengantin perempuan.
Namun, dalam hal ini sulit menjaga pandangan meskipun dalam keadaan ramai dan beserta wali.
Foto prewedding hendaknya menggunakan pakaian yang memenuhi syarat-syarat berpakaian, seperti menutup aurat dan tidak berlebih-lebihan.
Kedua calon mempelai juga hendaknya tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam agama selama proses foto. Misalnya, datang berdua ke lokasi foto dan pulang tanpa ditemani pihak keluarga atau teman.
Dalam berpose pun, kedua calon mempelai hendaknya menghindari berfoto dengan jarak yang terlalu dekat, bersentuhan, atau pose lainnya yang menunjukkan romantisme berlebihan.
Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا وَمَنْ سَرَّتْهُ حَسَنَتُهُ وَسَاءَتْهُ سَيِّئَتُهُ فَهُوَ مُؤْمِنٌ
Sungguh janganlah salah seorang di antara kalian berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya), karena setan adalah yang ketiga, maka siapa yang senang dengan amal baiknya dan sedih dengan amal buruknya, maka dia adalah seorang yang mukmin (yang sempurna imannya) (HR. Ahmad no. 114; hadis shahih menurut Imam Al-Hakim dan Imam Ibnu Hibban).
Ketiga, hukum foto prewedding mubah atau boleh. Apabila calon pengantin melakukan foto terpisah, lalu diedit dan dijadikan satu dalam undangan dan video.
Foto dan video calon pengantin bertujuan memberi tahu tamu undangan tentang kedua calon pengantin kepada undangan. Juru kamera juga hendaknya tidak mengompori pasangan untuk berpose yang dilarang syariat.
Namun, alangkah lebih baik jika foto dilangsungkan setelah akad nikah dan keduanya telah menjadi pasangan suami istri yang sah. Semisal kedua mempelai melakukan akad nikah pada tanggal 01 Oktober 2022, lalu melakukan foto dan pengambilan video pre-wedding tanggal 05 Oktober 2022 untuk acara resepsi (walimah al-‘urs) pernikahan tanggal 22 Oktober 2022. tentu dengan syarat tidak membuka aurat dan gaya dalam foto tidak berlebihan.
والله أعلمُ