• About
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
Tebuireng Initiatives
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Toko >>
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Toko >>
No Result
View All Result
Tebuireng Initiatives
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Toko >>
LSPT
Home Keislaman Al-Qur'an

Hukum Foto Pranikah dalam Islam

Syarif Abdurrahman by Syarif Abdurrahman
2022-08-17
in Al-Qur'an
1 0
0
Hukum Foto Pranikah dalam Islam

Hukum Foto Pranikah dalam Islam (ist)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
LSPT

tebuireng.co – Hukum foto pranikah atau lebih dikenal dengan prewedding menarik untuk dibahas sebagai modal pernikahan seorang Muslim. Pernikahan merupakan sunah Nabi Muhammad, oleh karenanya hal baik harus dilakukan dengan baik pula.

Tradisi prewedding seringkali meliputi foto kedua calon pengantin. Sebagian disertai video yang didesain secara khusus dan terkadang mendatangkan penyewaan busana. Foto-foto prewedding ini kemudian ditampilkan dalam undangan atau di acara pernikahan.

Secara fikih, hukum foto prewedding dan pengambilan video sebelum akad nikah ini terbagi tiga. Pertama berhukum haram, kedua berhukum makruh dan ketiga berhukum mubah.

Pertama, hukum foto pranikah atau prewedding haram dengan alasan selama ijab kabul nikah belum dilaksanakan, maka kedua calon mempelai belum menjadi pasangan suami istri. 

Calon mempelai wanita belum halal bagi calon mempelai pria, begitu pula sebaliknya. Sehingga sesi pemotretan atau rekaman video dengan berpose layaknya suami istri, seperti saling berpegangan tangan, merangkul, memeluk dan semacamnya, hukumnya adalah haram, karena termasuk kategori mendekati zina. Allah berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا – ٣٢

Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk (QS. Al-Isra’ [17]: 32).

Ulama Tafsir Imam Al-Qurtubi menyatakan bahwa ungkapan “janganlah kamu mendekati zina” lebih luas maknanya daripada ungkapan “janganlah kamu berzina”. 

Sementara itu, ulama tafsir lainnya, Imam Ibnu Katsir, mengungkapkan bahwa mendekati zina adalah melakukan hal-hal yang mengantarkan, mendorong, atau memicu perbuatan zina.

Imam Nawawi menjelaskan bahwa laki-laki tidak boleh memandang aurat perempuan, apalagi menyentuhnya. Ia mengungkapkan:

حَيْثُ حَرُمَ النَّظَرُ حَرُمَ الْمَسُّ بِطَرِيقِ الْأَوْلَى لِأَنَّهُ أَبْلَغُ لَذَّةً

Ketika haramnya melihat (aurat perempuan), maka keharaman menyentuhnya lebih utama, karena menyentuh lebih menyenangkan.

Hukum haram ini tetap berlaku meskipun kedua calon mempelai menutup aurat, atau tidak sedang dalam sesi pemotretan. Misalnya, hanya duduk-duduk atau pergi berdua.

Kedua, prewedding berhukum makruh bila pengambilan foto dan video tersebut dilakukan tanpa bersentuhan tangan dan berduan. Dalam arti pengambilan foto dan video dilakukan dengan tetap menjaga jarak dan beserta walinya pengantin perempuan.

Namun, dalam hal ini sulit menjaga pandangan meskipun dalam keadaan ramai dan beserta wali.

Foto prewedding hendaknya menggunakan pakaian yang memenuhi syarat-syarat berpakaian, seperti menutup aurat dan tidak berlebih-lebihan.

Kedua calon mempelai juga hendaknya tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam agama selama proses foto. Misalnya, datang berdua ke lokasi foto dan pulang tanpa ditemani pihak keluarga atau teman.

Dalam berpose pun, kedua calon mempelai hendaknya menghindari berfoto dengan jarak yang terlalu dekat, bersentuhan, atau pose lainnya yang menunjukkan romantisme berlebihan.

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا وَمَنْ سَرَّتْهُ حَسَنَتُهُ وَسَاءَتْهُ سَيِّئَتُهُ فَهُوَ مُؤْمِنٌ

Sungguh janganlah salah seorang di antara kalian berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya), karena setan adalah yang ketiga, maka siapa yang senang dengan amal baiknya dan sedih dengan amal buruknya, maka dia adalah seorang yang mukmin (yang sempurna imannya) (HR. Ahmad no. 114; hadis shahih menurut Imam Al-Hakim dan Imam Ibnu Hibban).

Ketiga, hukum foto prewedding mubah atau boleh. Apabila calon pengantin melakukan foto terpisah, lalu diedit dan dijadikan satu dalam undangan dan video.

Foto dan video calon pengantin bertujuan memberi tahu tamu undangan tentang kedua calon pengantin kepada undangan. Juru kamera juga hendaknya tidak mengompori pasangan untuk berpose yang dilarang syariat.

Namun, alangkah lebih baik jika foto dilangsungkan setelah akad nikah dan keduanya telah menjadi pasangan suami istri yang sah. Semisal kedua mempelai melakukan akad nikah pada tanggal 01 Oktober 2022, lalu melakukan foto dan pengambilan video pre-wedding tanggal 05 Oktober 2022 untuk acara resepsi (walimah al-‘urs) pernikahan tanggal 22 Oktober 2022. tentu dengan syarat tidak membuka aurat dan gaya dalam foto tidak berlebihan.

والله أعلمُ

Tags: Foto bukan mahramfoto pranikahIndonesiaprewedding
Previous Post

Tata Cara Upacara di Pesantren

Next Post

Agama Sebabkan Ketimpangan Gender?

Syarif Abdurrahman

Syarif Abdurrahman

Santri Pondok Pesantren Tebuireng.

Next Post
Agama Sebabkan Ketimpangan Gender?

Agama Sebabkan Ketimpangan Gender?

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

  • Profil Ringkas Ning Jazil, Istri Gus Kautsar

    Profil Ringkas Ning Jazil, Istri Gus Kautsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribath Nouraniyah, Rumah Aswajanya Buya Arrazy Hasyim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Hadis Riwayah dan Dirayah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Gus Iqdam, Pendiri Majelis Ta’lim Sabilu Taubah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biografi Gus Ahmad Kafabihi Lirboyo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari peringatan G30S PKI.  Baca artikel Tebuireng Initiatives lainnya di www.tebuireng.co atau klik link di bio.  #tebuirenginitiatives #tebuireng #pesantren #santri #g30spki #indonesia
  • Keluarga besar Tebuireng Initiatives mengucapkan selamat memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw 1445 H.  Baca artikel Tebuireng Initiatives lainnya di www.tebuireng.co atau klik link di bio.  #tebuirenginitiatives #tebuireng #pesantren #pesantrentebuireng #santri #santritebuireng #nahdlatululama #nu #maulidnabi #rabiulawal #kitabkuning
  • Berbagai tradisi unik di Indonesia untuk menyambut bulan Maulid.  Baca selengkapnya di www.tebuireng.co atau klik link di bio.  #tebuirenginitiatives #tebuireng #pesantren #pesantrentebuireng #santri #santritebuireng #nahdlatululama #nu #maulidnabi #rabiulawal #kitabkuning
  • Perayaan hari lahir Nabi Muhammad Saw merupakan momentum yang sangat istimewa dan dinantikan oleh umat Islam di seluruh dunia termasuk Indonesia banyak tradisi yang dilakukan umat Islam dalam menyambut kelahiran Nabi diantaranya adalah pembacaan kitab maulid atau kitab biografi tentang nabi. Tradisi ini banyak dilakukan oleh muslim Indonesia bahkan sudah di mulai sejak masuk bulan Rabiul Awal.  Kitab-kitab maulid yang sering dibaca dan populer di kalangan masyarakat muslim Indonesia baik dalam bulan maulid atau di luar bulan maulid pada acara-acara tertentu pengajian,hajatan ataupun tasyakuran diantaranya ada kitab Maulid Al-Barzanji, Maulid Ad-Dibai, Qoshidah Burdah dan Maulid Simthudduror.  Baca selengkapnya di www.tebuireng.co atau klik link di bio.  #tebuirenginitiatives #tebuireng #pesantren #pesantrentebuireng #santri #santritebuireng #nahdlatululama #nu #maulidnabi #rabiulawal #kitabkuning
  • Keluarga besar Tebuireng Initiatives mengucapkan selamat dan sukses atas terselenggaranya Wisuda IX Ma
  • Keluarga besar Tebuireng Initiatives mengucapkan selamat dan sukses atas diraihnya gelar sarjana dan magister untuk tim Tebuireng Initiatives yang telah menyelesaikan studinya di tahun 2023 ini.  Baca artikel Tebuireng Initiatives lainnya di www.tebuireng.co atau klik link di bio.  #tebuirenginitiatives #tebuireng #pesantren #santri #pendidikan #indonesia #nu #nahdlatululama #media #indonesia
  • Kementerian Agama RI melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Dit PD Pontren) mengadakan Kopdar pengelola media pesantren selama 3 hari pada tanggal 16-18 September 2023. Bertempat di KIMAYA Hotel, kota Bandung.  Media Tebuireng Initiatives (tebuireng.co) menjadi salah satu dari 30 media yang mendapat undangan dan berkesempatan mengikuti acara bertajuk “Kopdar Pengelola Media Pesantren untuk Penguatan Moderasi Beragama,” tersebut.  Acara ini juga merupakan upaya merumuskan kelola publikasi dalam menyambut Hari Santri Nasional yang dirayakan setiap tanggal 22 Oktober.  Baca artikel Tebuireng Initiatives lainnya di www.tebuireng.co atau klik link di bio.  #tebuirenginitiatives #pendiskemenag #kemenag_ri #pesantren #pesantrentebuireng #santri #santritebuireng #nahdlatululama #nu #quotes #quotesulama
  • "Barang siapa yang permulaannya baik, maka nanti hasil akhirnya juga akan baik."
~Syekh Ibnu Atha
  • Kiat menghadapi baby blues syndrome sesuai dengan anjuran Islam.  Baca selengkapnya di www.tebuireng.co atau klik link di bio  #tebuirenginitiatives #tebuireng #pesantren #santri #parenting #keislaman #islam #anak #reels
  • About
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng

No Result
View All Result
  • Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Toko >>

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In