tebuireng.co– Anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanulhaq, mengutuk keras prilaku buruk yang dilakukan oleh Herry Wirawan kepada 12 santriwati yang dia didik. Menurut Kang Maman, sapaan akrab Maman Imanulhaq perlu ada hukuman berat bagi pelaku. Ia lantas membeberkan siapa sebenarnya Herry Wirawan.
“Saya tidak ingin menyebut dia seorang ustadz karena dia tidak pernah mondok, tidak pernah terafiliasi dengan pesantren manapun. Kecuali dia pernah ikut kursus di salah satu lembaga dan dia mencoba membuat lembaga itu,” ujar Kang Maman kepada wartawan, Jumat (10/12).
Menurut Kang Maman, Herry bukanlah seorang ustadz, apalagi jika disebut kiai karena track recordnya yang tidak pernah mengenyam pendidikan pesantren. Sehingga, ia tidak memiliki sanad keilmuan yang jelas. Makanya klaim pesantren yang disematkan pada lembaganya hanyalah kedok belaka.
“Sekali lagi ini bukan pesantren, ini hanya lembaga yang menyediakan pendidikan kesetaraan dan mengumpulkan anak-anak dari daerah-daerah,” ujar tokoh muda Nahdlatul Ulama ini.
“Kita mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian. Kita pun mengapresiasi teman-teman KPAI yang sudah menyediakan trauma healing buat korban dan juga kepada LPSK untuk perlindungan,” lanjutnya.
Di samping itu, Kang Maman mengimbau lingkungan di sekitar agar ikut mengawasi lembaga-lembaga pendidikan yang ada. Pesantren, kata Kang Maman, harus menjadi milik umat yang bisa diawasi dan diberi masukan.
“Lembaga pendidikan mana pun tidak boleh ada kultus individu, tidak boleh ada ketertutupan. Jangan biarkan anak-anak menjadi korban dari kebejatan moral orang yang mengatasnamakan sebagai pengajar,” ujar Kang Maman.
Selain itu, seperti dikutip dari news.detik.com Kementerian Agama (Kemenag) juga mengutuk keras aksi bejad yang dilakukan oleh Herry Wirawan (36), terhadap 12 orang santriwatinya.
“Saya merasa prihatin dengan terjadinya tindak pidana asusila yang dilakukan oleh oknum guru di pondok pesantren, dan mengutuk keras tindakan bejad tersebut,” ujar Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi dalam keterangannya, Jumat (10/12/2021).
Sebelumnya, Kemenag telah mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung. Pesantren Manarul Huda Antapani merupakan pesantren yang dipimpin Herry Wirawan (36).
“Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut,” kata Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani dalam keterangan tertulis, Jumat (10/12/2021).
Selain mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Kemenag menutup Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang diasuh Herry Wirawan. Lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.
Baca juga: Gus Miftah Sebut BAJINGAN ke Pria yang Cabuli 12 Santriwati