• Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik
Tebuireng Initiatives
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
Tebuireng Initiatives
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
Tebuireng Initiatives

Hak Angket Batalkan Hasil Pemilu?

Oleh: Sutan Alam Budi

tebuireng.co by tebuireng.co
2024-03-04
in Politik
0
Hak Angket Batalkan Hasil Pemilu

Hak Angket Batalkan Hasil Pemilu (Ist)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Meski Pemilu (pemilihan umum) sudah berlalu di 14 Februari 2024 lalu, penghitungan suara masih berlangsung sampai saat ini. Ramai pendapat beredar bahwa dalam pemilu tahun ini terjadi banyak kecurangan, dan mendesak DPR untuk menggunakan hak angket. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid menanggapi bahwa ada wacana penggunaan hak angket dugaan kecurangan pemilu harus ditanggapi secara proporsional berbasiskan konstitusi.

Tentu tidak semua kalangan memahami apa itu hak angket. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Dalam hal ini, DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat yang diatur dalam UUD Pasal 20A ayat (2).

Hak Angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaannya, hak angket diatur dalam UU MD3, yaitu Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD.

Dalam penjelasan Pasal 79 ayat (3) UU MD3, adapun yang dimaksud dengan penyelidikan terhadap “pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah” dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh presiden, wakil presiden, menteri negara, panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.

Kemudian dalam Pasal 199 ayat (1) UU MD3 disebutkan hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Hak angket harus punya alasan, sebagaimana dalam Pasal 199 ayat (2) UU MD3 bahwa dalam  pengusulan hak angket disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit:

  1. materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki; dan
  2. alasan penyelidikan.

Usul tersebut baru bisa menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR yang hadir.

Apabila usul hak angket diterima oleh DPR, maka DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang beranggotakan semua unsur fraksi DPR. Jika usul hak angket ditolak, maka usul tidak dapat diajukan kembali.

Maka dari penjelasan di atas, mekanisme dalam hak angket tidaklah sederhana. Ada sejumlah tahapan yang harus dilewati sesuai prosedur dalam undang-undang.

Menanggapi persoalan hak angket ini, melansir dari tempo.co, ahli hukum tata negara mantan Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan setidaknya ada dua jalur resmi untuk menyelesaikan polemik pemilu 2024. Pertama, ialah jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK), yang bisa membatalkan hasil pemilu selama ada bukti dan hakim MK berani. Kedua, jalur politik melalui hak angket di DPR, yang tidak bisa membatalkan hasil pemilu, tetapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada presiden.

Dari pembahasan ini, hak angket yang ramai dibicarakan oleh masyarakat di media mainstream maupun media sosial tidak akan bisa mengubah hasil pemilu tetapi bisa menjatuhkan sanksi kepada presiden. Karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu. Jadi ketika ada polemik, jalur hukum yang dipilih ialah melalui Mahkamah Konstitusi dengan menyertakan bukti-bukti pelanggarannya.

Baca juga: Hiruk Pikuk Pilpres 2024

Tags: Hak AngketHasil Pemilu
Previous Post

Tradisi Acara Kenduren di Wonosalam

Next Post

Tantangan Food Estate di Masa Depan

tebuireng.co

tebuireng.co

tebuireng.co adalah Media Tebuireng Initiatives yang bertujuan untuk meneruskan cita-cita besar Gus Sholah dan para masyayikh tebuireng

Next Post
Tantangan Food Estate di Masa Depan

Tantangan Food Estate di Masa Depan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Kemenhaj Resmi Rilis Desain Batik Baru untuk Penyelenggaraan Haji 2026
  • Berdakwah Ala Jek: Penuh Humor tapi Teguh Syariat
  • Hati-Hati Bahaya Maghrur, Tertipu Oleh Kebaikan Diri Sendiri
  • Manusia dalam Pancasila: Makhluk Monoplural yang Menyatu dalam Keberagaman
  • Menjadi Mandiri: Seni Berdiri di Atas Kaki Sendiri

Komentar Terbaru

  • Yayat.hendrayana pada Surat Yasin dan Amalan Segala Hajat
  • Universitas Islam Sultan Agung pada Pentingnya Bahtsul Masail sebagai Ruh Pesantren
  • Thowiroh pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Dodi Sobari pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Tri Setyowati pada Ijazah Wirid dari Kiai Abdul Wahab Hasbullah
  • About
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng

No Result
View All Result
  • Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng