tebuireng.co – Hadiah bagi pemudik yang sangat membantu dari Islam yaitu adanya syariat salat jamak dan qasar. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa bulan Ramadan adalah bulan yang penuh berkah.
Salah satu keberkahan Ramadan yaitu menjadi waktu berkumpul bagi keluarga yang berpisah sebab pekerjaan, pendidikan atau yang lainnya. Di Indonesia dikenal dengan istilah mudik.
Sepanjang bulan Ramadan hingga Idul Fitri, masyarakat Indonesia setiap tahun melakukan kegiatan mudik ke kampung halaman. Setelah bekerja cukup lama di perantauan.
Jarak yang cukup jauh menuntut pemudik harus melewati salat lima waktu di dalam perjalanan. Agar pelaksanaan salat lima waktu tidak terasa berat, di Islam ada istilah jamak dan qasar.
Namun, pada dasarnya jamak dan qasar tidak hanya berlaku bagi yang mudik saja, tapi berlaku bagi setiap orang yang melakukan perjalanan (musafir), tentunya memenuhi syarat.
Dalil qasar salat yaitu firman Allah Swt dalam surat An-Nisa’ ayat 101:
واذا ضربتم فى الارض فليس عليكم جناح ان تقصروا من الصلاة
Artinya: Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqasar salatmu.
Adapun definisi qasar adalah memperpendek atau meringkas rakaat salat wajib, dari 4 rakaat menjadi 2 rakaat, sebagai keringanan (rukhsah) bagi musafir. Syarat yang harus dipenuhi musafir untuk diperbolehkan menqasar salat adalah sebagai berikut:
Pertama, salat yang diqasar merupakan salat 4 rakaat, yaitu zuhur, asar dan isya.
Kedua, tempat tujuannya jelas, sehingga tidak boleh qasar bagi orang yang tak punya tempat tujuan yang jelas.
Ketiga, perjalanan yang dilakukannya hukumnya mubah, bukan perjalanan maksiat. Perjalanannya karena tujuan yang baik, seperti berdagang, haji dan umrah, silaturahim, dan sebagainya.
Keempat, perjalanannya mencapai 2 marhalah, yaitu kurang lebih 82 km dan telah melewati batas desa.
Kelima, musafir harus mengetahui hukum diperbolehkannya menqasar salat, maka tidak sah qasarnya orang yang tidak mengetahui hukum kebolehan menqasar. Aturan ini hampir sama dengan salat jamak
Keenam, boleh menqasar salat selama masih dalam status musafir hingga salat selesai.
Ketujuh, niat melakukan salat qasar ketika takbiratul ihram.
Kedelapan, menjaga hal-hal yang berlawanan dengan niat qasar saat salat, seperti niat untuk bermukim saat salat (menggugurkan status musafir) atau ragu-ragu dalam kebolehan menqasar di tengah-tengah salat.
Kesembilan, tidak bermakmum kepada orang yang menyempurnakan salat, yaitu salat 4 rakaat.
Berikut lafaz niat mengqashar salat, dibaca berbarengan dengan takbiratul ihram di dalam hati:
أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَصْرًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
“Aku niat salat zuhur dua rakaat menghadap qiblat keadaan qashar karena Allah,”.
Selain qasar, jamak juga menjadi hadiah bagi pemudik sebagai keringanan (rukhsah). Jamak yaitu mengumpulkan dua salat pada satu waktu, seperti salat zuhur dengan asar dan salat magrib dengan isya.
Kedua kelompok salat ini, yaitu zuhur dengan ashar dan magrib dengan isya, ketika dikumpulkan pada waktu salat yang pertama maka disebut jamak takdim. Sebaliknya, ketika kedua salat dikumpulkan pada waktu salat yang kedua maka disebut jamak takhir.
Adapun syarat-syarat jamak takdim yaitu:
- Memulai dengan salat pertama, yaitu dzuhur lalu ashar dan magrib lalu isya.
- Niat jamak pada saat salat pertama, yaitu jarak antara takbiratul ihram dengan salam pertama. Utamanya niat pada takbiratul ihram, lafaznya sebagai berikut:
أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلّٰهِ تَعَالَى
Saya niat salat fardu zuhur empat rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak taqdim karena Allah Taala.
3. Masih tersisa waktu yang lapang dari salat yang pertama.
4. Terus menerus antara dua salat, tidak terpisah oleh waktu yang minimal cukup untuk dua rakaat salat.
5.Musafir harus memastikan salat yang pertama sah, meskipun berupa dugaan kuat (dzon).
Boleh menjamak salat selama masih dalam uzur yaitu, safar, hujan atau sakit, hingga selesai takbiratul ihram salat yang kedua. Dan musafir harus mengetahui kebolehan menqashar salat.
Sedangkan jamak takhir hanya memiliki dua syarat yaitu, niat melakukan jamak takhir pada waktu salat pertama yang cukup untuk melaksanakan salat dan masih dalam uzur, yaitu safar atau sakit, hingga salat yang kedua selesai.
Boleh melakukan jamak sekaligus dengan menqasar salat selama memenuhi masing-masing syarat sebelumnya. Adapun lafaz niat menjamak sekaligus mengqasar salat sebagai berikut:
أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلّٰهِ تَعَالَى
Saya niat salat fardu zuhur dua rakaat dijamak bersama ashar dengan jamak taqdim karena Allah Taala.
Demikianlah sedikit penjelasan mengenai hadiah sebagai keringanan (rukhsah) bagi pemudik serta musafir lainnya, semoga bermanfaat. Wallohu a’lam bishshowab.
Oleh: Asti Maharani