Tragedi menarik perhatian banyak pihak, tidak terkecuali jaringan Gusdurian. Gusdurian minta usut kasus Kanjuruhan dan dapat perhatian Komnas HAM RI. Komnas HAM diminta mengusut dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan aparat dalam penanganan keamanan di stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang saat tragedi Kanjuruhan pada 01 Oktober 2022.
“Jaringan Gusdurian minta usut kasus HAM dalam tragedi Kanjuruhan oleh Komnas HAM, untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan aparat dalam penanganan keamanan di stadion,” tulis Direktur Jaringan GUSDURian Indonesia Alissa Wahid seperti dikutip dari Gusdurian.net
Alissa menambahkan, jaringan Gusdurian juga mengecam dan menyesalkan tindakan aparat yang represif dan menembakkan gas air mata ke tribun penonton. Diduga ratusan korban meninggal dunia karena tindakan tersebut. Kepolisian harus melakukan evaluasi total terhadap protap keamanan pertandingan sepak bola.
“Gusdurian meminta Pemerintah Indonesia untuk mengusut tuntas tragedi kemanusiaan ini dengan membentuk tim investigasi independen dan menghukum siapa pun yang bersalah,” tegasnya.
Gusdurian juga mendesak PSSI untuk membekukan segala aktivitas sepak bola sampai ada evaluasi yang menyeluruh terhadap penyelenggaraan pertandingan sepak bola.
“Gusdurian mengimbau kepada masyarakat untuk memperkuat solidaritas dan melawan segala bentuk fanatisme buta. Tidak ada sepak bola yang lebih berharga daripada nyawa,” imbuh Alissa.
Menyikapi tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Pemerintah Indonesia membentuk tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF). TGIPF ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
“Untuk mengungkap kasus atau peristiwa Kanjuruhan yang terjadi pada tanggal 1 Oktober 2022 maka pemerintah membentuk tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF),” ujar Mahfud, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Senin (03/10/2022).
Berikut nama ketua, wakil ketua, dan para anggota TGIPF Kanjuruhan:
Menko Polhukam Mahfud MD, sebagai Ketua
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali, sebagai Wakil Ketua
Nur Rochmad (Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum)/Mantan Deputi III Kemenko Polhukam) sebagai Sekretaris
Rhenald Kasali (Akademisi dari Universitas Indonesia) sebagai Anggota
Sumaryanto (Rektor Universitas Negeri Yogyakarta) sebagai Anggota
Akmal Marhali (Pengamat Olahraga/Koordinator Save Our Soccer) sebagai Anggota
Anton Sanjoyo (Jurnalis Olahraga) sebagai Anggota
Nugroho Setiawan (Mantan Pengurus PSSI dengan lisensi dari FIFA) sebagai Anggota
Letjen TNI (Purn) Doni Monardo (Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana), sebagai Anggota
Mayjen TNI (Purn) Suwarno (Wakil Ketua Umum 1 KONI) sebagai Anggota
Irjen Pol (Purn) Sri Handayani (Mantan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kalimantan Barat) sebagai Anggota
Laode M. Syarif (Kemitraan/Mantan pimpinan KPK) sebagai Anggota
Kurniawan Dwi Yulianto (Mantan pemain Tim Nasional Sepak Bola/Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia (APPI) sebagai Anggota