tebuireng.co KH Salahuddin Wahid (Gus Sholah) merupakan sosok ulama yang serba bisa, Ia diakui sebagai sosok yang tak hanya mahir dalam bidang ilmu agama. Namun juga dalam banyak bidang lainnya, terutama pendidikan. Sehingga cocok juga apabila dijuluki “Sang Arsitek Pendidikan”.
Gus Sholah merupakan cucu dari pendiri Nahdlatul Ulama (NU) Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari. Dikenal sebagai Kiai yang multidimensi. Dalam buku “Kyai Manajer”, sebuah buku tentang biografi singkat Gus Sholah. Dijelaskan bahwa Gus Sholah adalah sosok ulama yang miliki pribadi lengkap. Seorang kiai, ulama, intelektual, kontraktor, pebisnis, insinyur, aktivis pergerakan, pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) , politikus, rektor, pengasuh, penulis, dan masih banyak lagi gelar lainnya.
Baca juga: Sosok yang Komplit itu Bernama Gus Sholah
Gus Sholah tercatat sebagai lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) pada jurusan Arsitektur. Gus Sholah juga pernah menjadi anggota Persatuan Insinyur Indonesia pada tahun 1988.
Dalam dunia pendidikan atau akademis, Gus Sholah dianugerahi penghargaan yang diberikan karena kemampuannya dalam bidang akademis atau pendidikan adalah gelar Doktor Honoris Causa (H.C) dari Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) di bidang Manajemen Pendidikan Islam.
Gelar Honoris Causa (H.C) merupakan sebuah gelar kesarjanaan yang diberikan oleh perguruan tinggi atau universitas yang memenuhi syarat kepada seseorang, tanpa ia perlu mengikuti dan lulus dari pendidikan yang sesuai untuk mendapatkan gelar kesarjanaannya tersebut.
Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim, Prof Imam Suprayogo mengatakan, gelar tersebut sudah lama direncanakan akan diberikan kepada Gus Sholah. Namun sedikit molor karena terbentur dengan pihak UIN yang harus terlebih dahulu memenuhi sejumlah aturan dan syarat dari pemerintah. Setelah pihak UIN memenuhi syarat, akhirnya diberikanlah gelar tersebut kepada Gus Sholah.
Dalam hal pendidikan, Gus Sholah sangat menekankan akan pendidikan karakter karena menurutnya pendidikan karakter adalah hal yang mudah diucapkan namun sulit di terapkan. tidak mudah membentuk karakter jika tidak ada kesinambungan antara perkataan pendidik dengan perilaku pendidik itu sendiri. Sehingga selain mengajar, seorang guru haruslah menjadi uswah (contoh) dari apa yang telah diajarkan.
Tokoh Pejuang HAM ini juga mengkritisi istilah “wajib belajar” Yang digalakan oleh pemerintah, Yaitu program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah Yang tercantum dalam UU No. 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 18 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Menurutnya jika menggunakan istilah wajib artinya akan sama seperti istilah “wajib militer” yang seakan-akan bila tidak belajar akan dikenakan sanksi.
Ia menegaskan bahwa kewajiban pemerintah adalah menyediakan semua hal yang diperlukan supaya pendidikan yang bermutu bisa dinikmati rakyat Indonesia secara merata. Sebab banyak anak Indonesia yang tidak dapat menikmati bangku sekolah karena harus berkerja membantu orang tuanya padahal sudah ada Undang-undang yang melarang anak ikut bekerja.
Menurut Gus Sholah, jika anak ikut bekerja hingga tidak bisa sekolah, hal ini menjadi kesalahan pemerintah karena tidak mampu menyediakan cukup lapangan pekerjaan untuk masyarakat, sehingga banyak anak yang tidak bisa mengenyam bangku sekolah.
Baca juga: Mengenal Sosok Gus Sholah yang Lahir pada 11 September 1942