Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji di Sleman, Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah memberikan pernyataan keras terhadap Herry Wirawan, pria yang menc4buli 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat.
“satu kata BA JI NGAN,” tulis Gus Miftah di akun Instagram miliknya. Kata bajingan itu ia tujukan untuk Harry Wirawan. Â Gus Miftah juga mengunggah video dari TikTok yang menyoroti kasus pemerk0saan 12 santriwati di bawah umur yang dilakukan oleh oknum guru pesantren itu.
Gus Miftah merasa sangat geram atas aksi bejat Herry Wirawan terhadap 12 santriwati tersebut yang rata-rata di bawah umur dengan usia rata-rata 16-17 tahun.
Aksi bejat tersebut ternyata telah dia lakukan sejak 2016 dan mengakibatkan beberapa korbannya hamil hingga melahirkan anak. Tercatat 5 orang santriwati telah melahirkan, 8 bayi telah lahir dan 2 santriwati masih mengandung.
“Nakalmu enggak mutu cuk,” Lantang Gus Miftah.
Video Tiktok dari rangkuman Metrotv yang diunggah Gus Miftah tersebut memperlihatkan foto-foto pelaku Herry Wirawan termasuk saat kedua tangannya diikat oleh polisi dengan latar suara riwayat aksi c4bulnya.
Kejadian tersebut mengingatkan Gus Miftah pada quote yang pernah ia tulis
“pada akhirnya syurga akan ditempati oleh ahli maksiat yang bertaubat, bukan orang yang sok suci, namun akhirnya tersesat,” tegas Gus Miftah
Awal Mula Aksi
Dikutip dari beritadiy.pikiran-rakyat.com. Awal mula aksi bejat Herry Wirawan terjadi saat ia membangun pesantren gratis sebagai modus aksi bejatnya.
Ternyata, pesantren bernama Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda, di kawasan Antapani, Bandung hanyalah jadi kedok Herry Wirawan untuk melancarkan aksi pemerk0saan anak di bawah umur.
Herry Wirawan, sang guru pesantren pelaku pemerk0saan itu memang menggratiskan yayasan berkedok pesantrennya itu.
Hal itu tentu membuat para orang tua santri memberangkatkan anak-anaknya ke Bandung untuk dimasukkan ke pesantren milik Herry.
Namun, terungkap sejak 2016 silam, Herry bukannya mendidik para santri yang masih belasan tahun itu, sang guru bejat malah memperk0sa para santriwati secara bergiliran dalam jangka waktu yang lama.
Ia berkali-kali memperk0sa para santriwatinya sendiri di berbagai tempat. Mulai dari pesantren tersebut, rumahnya sendiri, beberapa hotel, hingga apartemen yang ia sengaja sewa.
Awal mula terbongkar
Awal mula terbongkar kasus Herry Wirawan adalah dari aduan orang tua santrinya sendiri. Para orang tua santriwati korban Herry Wirawan awalnya curiga dengan kondisi tubuh anak-anaknya sendiri hingga akhirnya terungkap bahwa sang anak tengah mengandung janin.
Setelah diusut, ternyata santriwati tersebut menjadi korban pemerk0saan gurunya sendiri di pesantren tempat mereka berlindung.
Para orang tua kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Barat hingga akhirnya kasus Herry Wirawan mencuat ke permukaan.
Dengan cepat, pihak Polda Jawa Barat langsung mengamankan Herry Wirawan dan persidangan akan dilangsungkan guna menjerat sang guru bejat.
Akibat tindakan pemerk0saan terhadap 14 santriwatinya, Herry Wirawan terancam hukuman 20 tahun penjara merujuk pada Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.