Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa tegaskan kepada seluruh satuan pendidikan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun Sekolah Menengah Kejurusan (SMK) untuk tidak menjual seragam di koperasi yang disediakan pihak sekolah. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli) dengan modus membeli seragam sekolah. Bahkan dirinya juga mengancam akan mencopot jabatan kepala sekolah apabila hal yang demikian masih dilakukan.
“Jika hari ini masih ada koperasi sekolah yang masih menjual seragam, kepala sekolahnya akan saya copot,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) telah bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Jawa Timur untuk membuat keputusan sementara akan larangan pembelian seragam melalui koperasi sekolah.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, keputusan tersebut dimaksudkan agar mempermudah pihaknya dalam mengkaji dan menentukan standar satuan harga untuk seragam sekolah tingkat SMA, SMK ataupun SLB Negri disetiap koperasi sekolah.
Sejak keluarnya surat edaran larangan sementara pembelian seragam di koperasi sekolah per 27 Juli lalu, pihaknya juga terus melakukan peninjauan dan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan setiap masing-masing satuan pendidikan. Ia menegaskan akan diberlakukan sanksi apabila ditemukan pelanggaran sesuai peraturan yang berlaku. Sementara larangan pembelian seragam diberlakukan, koperasi sekolah diharapkan tetap beroperasi untuk menyediakan kebutuhan lain yang dibutuhkan peserta didik.
Penegasan adanya larangan pembelian seragam di koperasi sekolah mengingat sangat berpotensi terjadinya pungli yang amat merugikan segenap wali murid apabila harga standar seragam belum juga ditentukan.
Seperti kasus yang baru-baru ini terjadi di SMAN 1 Kedungwaru, Tulungagung yang memberitakan adanya keluhan dari wali murid atas mahalnya pembelian seragam di sekolah yang mencapai harga dua juta lebih. Mengetahui hal tersebut, kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur mengirim timnya untuk melakukan sejumlah pemeriksaan hingga ditemukan fakta adanya pelanggaran SOP yang berlaku.
Dengan tegas, Aries Agung Paewai menindaklanjuti kejadian tersebut dengan menonaktifkan Kepala SMAN 1 Kedungwaru dan mengingatkan akan adanya sanksi yang sama apabila ditemukan lagi kejadian serupa.
Mengenai larangan sementara pembelian seragam di koperasi sekolah, Gubernur Jawa Timur berpesan kepada seluruh wali murid untuk mengembalikan seragam yang terlanjur dibeli apabila dirasa memberatkan.
“Bagi yang sudah terlanjur membeli dan merasa keberatan, maka silakan dikembalikan dan koperasi sekolah wajib mengganti utuh,” pungkasnya.
Penulis: Thowiroh
Editor: Zainuddin Sugendal
Baca juga: Kepsek SD di Ponorogo Menangis, Sekolahnya Sepi Siswa Baru