tebuireng.co – Ganja jadi obat, kembali ramai setelah seorang perempuan membawa poster bertuliskan jika anaknya butuh ganja untuk pengobatan.
Faktanya, ganja medis medis memang telah dilegalkan di sejumlah negara. Teranyar adalah negara tetangga Thailand, yang baru saja melegalkan ganja, termasuk diantaranya untuk keperluan medis, pada 9 Juni lalu.
Ketua Dewan Pertimbangan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zubairi Djoerban mengatakan bahwa ganja medis memang bisa menjadi pilihan atau alternatif pengobatan, tapi bukan yang terbaik.
“Belum ada bukti obat ganja lebih baik, termasuk untuk nyeri kanker dan epilepsi. Namun, ganja medis bisa menjadi pilihan atau alternatif, tapi bukan yang terbaik. Sebab, belum ada juga penyakit yang obat primernya adalah ganja,” tulis Zubairi dalam cuitan Twitter-nya, Rabu (29/6/2022)
Oleh karenanya masalah ini sedang hangat diperbincangkan soal ganja dijadikan obat dalam keperluan medis. Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin juga sudah meminta agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan fatwa. Juga karena di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sedang ada pembahasan ini.
Metro TV Jawa Timur menghubungi MUI Jawa Timur, akhirnya saya (KH Ma’ruf Khozin) yang dapat perintah diwawancarai. Alhamdulillah tadi hadir pula guru besar bidang apotik dari Unair dan anggota DPRD Jatim.
Kapasitas saya hanya menyampaikan dari sisi hukum fikih. Berlandaskan hadis berikut:
” ﺇﻥ اﻟﻠﻪ ﻟﻢ ﻳﺠﻌﻞ ﺷﻔﺎءﻛﻢ ﻓﻴﻤﺎ ﺣﺮﻡ ﻋﻠﻴﻜﻢ “
“Sungguh Allah tidak menjadikan obat untuk kalian di dalam hal-hal yang diharamkan” (HR Al-Baihaqi)
Ulama Syafi’iyah mengatakan:
ﻭﺣﺪﻳﺚ ﻟﻢ ﻳﺠﻌﻞ ﺷﻔﺎءﻛﻢ ﻣﺤﻤﻮﻝ ﻋﻠﻰ ﻋﺪﻡ اﻟﺤﺎﺟﺔ ﺇﻟﻴﻪ ﺑﺄﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻫﻨﺎﻙ ﻣﺎ ﻳﻐﻨﻲ ﻋﻨﻪ ﻭﻳﻘﻮﻡ ﻣﻘﺎﻣﻪ ﻣﻦ اﻷﺩﻭﻳﺔ اﻟﻄﺎﻫﺮﺓ
Maksud hadis tersebut adalah jika tidak ada keperluan menggunakan barang haram untuk obat, misalnya karena ada benda lain yang suci dan berfungsi sama seperti benda haram tersebut (Al-Majmu’, 8/53)
Setelah saya paparkan sisi fikihnya, guru besar dari Unair mengatakan bahwa selama ini kandungan obat yang terdapat dalam Ganja, misalnya untuk penenang ternyata ada di bahan obat lain, juga penghilang nyeri juga ada obat modern lainnya.
Memang masih perlu menunggu hasil uji klinis mana kandungan yang terdapat dalam Ganja yang sama sekali tidak ada obat alternatifnya. Jika sudah menjadi satu-satunya bahan yang terdapat dalam Ganja maka masuk kategori darurat:
ﻭﻗﺎﻝ اﻟﺒﻴﻬﻘﻲ ﻫﺬاﻥ اﻟﺤﺪﻳﺜﺎﻥ ﺇﻥ ﺻﺤﺎ ﺣﻤﻼ ﻋﻠﻰ اﻟﻨﻬﻲ ﻋﻦ اﻟﺘﺪاﻭﻱ ﺑاﻟﻤﺴﻜﺮ ﻭﻋﻠﻰ اﻟﺘﺪاﻭﻱ ﺑاﻟﺤﺮاﻡ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺿﺮﻭﺭﺓ
Al-Baihaqi berkata tentang 2 hadis (larangan berobat dengan barang haram) jika memang dinilai sahih adalah larangan berobat dengan benda yang memabukkan atau benda haram tanpa ada unsur daruratnya (Al-Majmu’, 8/53).
Oleh: KH Ma’ruf Khozin