Dewan Pers secara resmi meluncurkan pedoman penggunaan Artificial Intellegence (AI) dalam produksi karya jurnalistik.
Seperti diketahui bahwa salah satu pekerjaan yang terdampak oleh hadirnya AI adalah Jurnalistik. Penggunaan AI yang tepat tentu dapat membantu efisiensi pekerjaan. Namun sebaliknya, AI juga dapat menjadi boomerang bagi kredibilitas jurnalis.
Kehadiran AI atau kecerdasan buatan di kehidupan dunia modern saat ini cukup banyak memberi perubahan. Baik dalam sektor riset, pendidikan hingga profesi. Kecerdasan dan kecanggihan AI tentu dapat memudahkan banyak pekerjaan. Namun, penggunaan AI secara tidak bertanggung jawab dapat memberikan dampak buruk dan kerugian.
Ninik Rahayu, selaku ketua Dewan Pers mengatakan bahwa pedoman ini dirancang sebagai pelengkap kode etik jurnalistik.
“Kami tidak mengubah kode etik jurnalistik, tetapi pedoman ini menjadi komplemen untuk mengikuti perkembangan teknologi yang semakin maju,” ujar Ninik dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jum’at(24/01/25).
Pedoman penggunaan AI tersebut tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 yang terdiri dari 8 bab dan 10 pasal. Adapun rangkuman dari isi pedoman tersebut adalah sebagai berikut:
Peraturan ini mengatur penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam karya jurnalistik yang harus berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan diawasi oleh manusia. Perusahaan pers bertanggung jawab atas akurasi, verifikasi, serta kepatuhan terhadap hak cipta dan peraturan yang berlaku. Karya berbasis AI dilarang mengandung konten negatif seperti diskriminasi, fitnah, atau sadisme.
Setiap karya jurnalistik berbasis AI, termasuk personalisasi, sulih suara, dan sintesis suara, wajib mencantumkan keterangan yang jelas serta mendapat persetujuan pihak terkait. Perusahaan pers juga harus terbuka dalam melakukan perubahan atau koreksi pada karya tersebut. Iklan berbasis AI wajib mematuhi kode etik periklanan dan memberikan penjelasan kepada audiens.
Penggunaan AI harus aman, andal, dan menghormati hak asasi manusia. Sengketa terkait karya berbasis AI akan diselesaikan melalui Dewan Pers sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999. Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Pedoman yang sudah mulai didiskusikan sejak April 2024 ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi kerja tanpa mengorbankan nilai-nilai fundamental jurnalistik.
Penulis: Rindi Andriansah
Editor: Thowiroh
Baca juga: Positifitas Toksik: Ketika Hal Baik Menjadi Racun