Waspada di tahun 2025, beberapa barang dan jasa direncanakan akan naik. Artinya, biaya hidup di Indonesia semakin meningkat, mengingat kenaikan harga ini tidak selalu diikuti dengan kenaikan pendapatan masyarakat.
Pertama, Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12% di tahun 2025, hal ini sebagaimana yang sudah tertuang dalam Undang-undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) nomor 7 tahun 2021, yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 29 Oktober 2021.
Dimana hal ini berpengaruh positif untuk pemasukan negara namun disisi lain akan langsung berdampak pada harga barang dan jasa yang kena pajak. Konsumen menilai kenaikan akan berdampak pada minat masyarakat untuk melakukan transaksi jual beli.
Kedua, Selain tarif PPN, rencananya tarif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan naik di tahun 2025. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan Direktur Utama BPJS, Ali Ghufron Mukti dengan menyebutkan besaran iuran peserta kelas I dan kelas II seiring dengan pemberlakukan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025.
Untuk sementara belum dipastikan berapa kenaikan besaran iuran dan kapan kenaikan tersebut berlaku, hal ini masih bergantung pada persetujuan para pemangku kepentingan.
Ketiga, Di bidang Transportasi, terdapat wacana tarif Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek berbasis NIK untuk membedakan kemampuan ekonomi pengguna transportasi umum. Namun, wacana ini masih dikaji penerapannya.
Tak sebatas Transportasi umum, harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) diprediksi akan naik. Menurut pemerintah, alokasi subsidi masih dinikmati masyarakat yang mampu.
Total volume BBM bersubsidi yang dialokasikan pada tahun 2025 mencapai 19,41 Juta kiloliter (KL), sementara di tahun 2024 19,58 KL dimana hal tersebut terjadi penurunan di tahun sebelumnya.
Keempat, Cukai naik di tahun 2025 mulai dari harga rokok yang telah mendapatkan persetujuan dari DPR RI, untuk melakukan penyesuaian terhadap tarif cukai hasil tembakau pada tahun 2025.
Hal ini juga diikuti oleh produk minuman pemanis yang juga akan dikenai cukai, sebagai upaya pemerintah dalam mengendalikan konsumsi gula atau pemanis, mengingat hal ini juga membebani anggaran kesehatan Indonesia.
Kelima, dibidang investasi, emas diprediksi meroket hingga 50%, saat ini per 3 September 2024, harga emas mencapai 2.493 USD. Melalui laman Business Insider Presiden Yardeni Research perkirakan harga emas bisa naik hingga USD 3.500 pada akhir 2025.
Inflasi menjadi alasan meningkatnya emas dunia, mengingat emas menjadi aset yang yang lebih stabil dibandingkan dengan nilai mata uang yang kian menurun.
Sebenarnya masih banyak barang yang kemungkinan akan mengalami kenaikan harga. Seperti beberapa bahan pangan, mengingat adanya beberapa faktor seperti permintaan, penawaran, inflasi, nilai tukar mata uang dan lainnya.
Penulis: Maulida Fadhilah Firdaus
Editor: Thowiroh
Baca juga: 2025, Rokok Naik Lagi!