• Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik
Tebuireng Initiatives
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
Tebuireng Initiatives
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
Tebuireng Initiatives

Biaya Haji Tahun 2025 Resmi Diturunkan Menjadi Rp 55,4 Juta

tebuireng.co by tebuireng.co
2025-01-06
in Nasional, News
0
Biaya Haji 2025 Resmi Diturunkan Menjadi Rp 55,4 Juta. (Ist)

Biaya Haji 2025 Resmi Diturunkan Menjadi Rp 55,4 Juta. (Ist)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan penurunan biaya haji tahun 1446 H/2025 M sebagaimana yang telah disepakati dalam rapat yang dilaksanakan di gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).

Kesepakatan tersebut berupa penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 sebesar Rp 89.410.258,79 yang mana, biaya tersebut bersumber dari dua pemasukan. Pertama dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang akan dibayarkan dan menjadi tanggungan calon jemaah haji sebesar 62 persen dari BPIH atau sebesar Rp 55.431.750. Kedua, dari nilai manfaat sebesar 38 persen dari BPIH atau sebesar Rp 33.978.508,01

Hal ini menjadikan anggaran biaya haji tahun 2025 yang wajib dibayarkan oleh calon jemaah haji lebih murah daripada tahun sebelumnya yang masih berada di angka 56 juta atau 60 persen dari BIPH yang mencapai angka 93,4 juta.

Penurunan biaya haji yang telah disepakati tersebut dilakukan dengan meneliti secara detail kebutuhan-kenutuhan haji dengan rincian biayanya kemudian berusaha mengurangi angka yang lebih sesuai dengan tetap mengupayakan fasilitas terbaik.

Bipih yang merupakan biaya yang langsung dibayarkan oleh calon jemaah haji nantinya akan dialokasikan pada beberapa komponen diantaranya untuk biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya Hidup (living cost) serta biaya Visa.

Untuk proses pembayaran Bipih oleh calon jemaah haji akan dilakukan dalam dua tahap. Pertama, ketika mendaftarkan diri untuk mendapatkan porsi haji atau yang biasa disebut sebagai dana setoran awal Bipih. Kedua,  saat akan berangkat haji yang disebut dana setoran pelunasan Bipih.

Sementara, nilai manfaat yang termasuk dalam anggaran BPIH nantinya akan dialokasikan pada beberapa komponen seperti biaya penyelenggaraan haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyenggaraan haji di dalam negeri serta terkait masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi selama 41 hari.

Dana dari nilai manfaat tersebut didapatkan dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui penempatan dana atau investasi.

Sebagai Informasi, di tahun 2025, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jamaah. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Direktur Jendral Penyelenggara Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama Hilman Latief bahwa 221 ribu kuota jamaah haji untuk Indonesia tersebut akan dialokasikan dengan membagi jumlah jemah haji regular dan khusus

Untuk jemaah haji regular, kuota yang disiapkan sebanyak 203.320 orang. Sementara,  jemaah haji khusus berjumlah 17.680 orang.

Penulis: Thowiroh

Baca juga: Berutang Demi Melaksanakan Ibadah Haji, Bolehkah?

Tags: Haji 2025
Previous Post

Masyarakat Turki Awali 2025 dengan Aksi Bela Palestina

Next Post

Positifitas Toksik: Ketika Hal Baik Menjadi Racun

tebuireng.co

tebuireng.co

tebuireng.co adalah Media Tebuireng Initiatives yang bertujuan untuk meneruskan cita-cita besar Gus Sholah dan para masyayikh tebuireng

Next Post
Positifitas Toksik Ketika Hal Baik Menjadi Racun. (Ist)

Positifitas Toksik: Ketika Hal Baik Menjadi Racun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Kesunahan saat Meminum Air Zamzam menurut Sayyid Abu Bakar Syatha
  • Keutamaan Air Zamzam, Benarkah Bisa Menjadi Sebab Terkabulnya Doa?
  • 7 Kesunahan dalam Ibadah Haji
  • Pengertian Mahram dan Macam-macamnya
  • Buka Sidang PUIC ke-19, Prabowo Ungkap Kepemimpinan Tokoh Islam sebagai Teladan

Komentar Terbaru

  • Universitas Islam Sultan Agung pada Perluas Dakwah NU, LD PBNU Kirim 34 Dai ke 8 Negara dan 8 Provinsi di Indonesia
  • Visit Website pada Sikap Buya Arrazy Hasyim Terkait Pengeras Suara
  • Universitas Islam Sultan Agung pada Ijazah Pelancar Rezeki dari Gus Baha
  • IT Telkom pada Ingin Anak Hebat? Ini Cara Tirakatnya
  • Sutrisno pada Surat Yasin dan Amalan Segala Hajat
  • About
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng

No Result
View All Result
  • Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng