Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan penurunan biaya haji tahun 1446 H/2025 M sebagaimana yang telah disepakati dalam rapat yang dilaksanakan di gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Kesepakatan tersebut berupa penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 sebesar Rp 89.410.258,79 yang mana, biaya tersebut bersumber dari dua pemasukan. Pertama dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang akan dibayarkan dan menjadi tanggungan calon jemaah haji sebesar 62 persen dari BPIH atau sebesar Rp 55.431.750. Kedua, dari nilai manfaat sebesar 38 persen dari BPIH atau sebesar Rp 33.978.508,01
Hal ini menjadikan anggaran biaya haji tahun 2025 yang wajib dibayarkan oleh calon jemaah haji lebih murah daripada tahun sebelumnya yang masih berada di angka 56 juta atau 60 persen dari BIPH yang mencapai angka 93,4 juta.
Penurunan biaya haji yang telah disepakati tersebut dilakukan dengan meneliti secara detail kebutuhan-kenutuhan haji dengan rincian biayanya kemudian berusaha mengurangi angka yang lebih sesuai dengan tetap mengupayakan fasilitas terbaik.
Bipih yang merupakan biaya yang langsung dibayarkan oleh calon jemaah haji nantinya akan dialokasikan pada beberapa komponen diantaranya untuk biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya Hidup (living cost) serta biaya Visa.
Untuk proses pembayaran Bipih oleh calon jemaah haji akan dilakukan dalam dua tahap. Pertama, ketika mendaftarkan diri untuk mendapatkan porsi haji atau yang biasa disebut sebagai dana setoran awal Bipih. Kedua, Â saat akan berangkat haji yang disebut dana setoran pelunasan Bipih.
Sementara, nilai manfaat yang termasuk dalam anggaran BPIH nantinya akan dialokasikan pada beberapa komponen seperti biaya penyelenggaraan haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyenggaraan haji di dalam negeri serta terkait masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi selama 41 hari.
Dana dari nilai manfaat tersebut didapatkan dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui penempatan dana atau investasi.
Sebagai Informasi, di tahun 2025, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jamaah. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Direktur Jendral Penyelenggara Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama Hilman Latief bahwa 221 ribu kuota jamaah haji untuk Indonesia tersebut akan dialokasikan dengan membagi jumlah jemah haji regular dan khusus
Untuk jemaah haji regular, kuota yang disiapkan sebanyak 203.320 orang. Sementara, jemaah haji khusus berjumlah 17.680 orang.
Penulis: Thowiroh
Baca juga: Berutang Demi Melaksanakan Ibadah Haji, Bolehkah?