Aksi boikot yang sedang ramai dibicarakan dan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina ini menuai berbagai komentar di media sosial. Benarkah pemerintah mendukung aksi boikot produk yang terafiliasi Israel?
Dengan terbitnya fatwa ini, masyarakat banyak yang menafsiri imbauan dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menghindari transaksi dan produk yang terafiliasi dengan Israel sebagai seruan untuk aksi boikot. Namun, MUI tidak memberikan daftar produk apa saja yang harus dihindari dan hanya mengarahkan untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Sehubungan dengan fatwa MUI ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan merespon soal aksi boikot produk yang terafiliasi dengan Israel. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak memboikot produk manapun. Namun, pemerintah mempersilakan masyarakat untuk melakukan kampanye tersebut.
Melalui rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan pada Senin, 27 November 2023, ia menyampaikan “Saya mesti jawab jelas juga soal daftar produk-produk boikot. Pemerintah tidak memboikot produk manapun. Kalau ada pendapat masyarakat, silakan aja. Pemerintah tidak ada melarang-melarang, kalau mengatur iya,” kata Zulkiflil Hasan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani membuka suara, “Ini kan sekarang yang keluar nama-nama brand dan lain-lain yang sebenarnya nggak secara resmi seperti itu (pro Israel). Malah paling lucunya, produk-produk buatan Indonesia sendiri dan itu dianggap sebagai kaitannya dengan produk Israel. Padahal, itu nggak ada kaitannya sama sekali,” ucapnya. Nampaknya, masih perlu dikaji lebih dalam, produk mana yang benar-benar terafiliasi langsung ataupun yang tidak langsung.
“Jadi, sekarang yang coba kami lakukan adalah meluruskan. Banyak sekali hoaks, informasi yang salah, mungkin ya, yang diterima masyarakat hingga sekarang kan sudah berdampak kepada penjualan. Nanti yang kita takutkan juga berdampak kepada pemutusan hubungan kerja (PHK) dan lain-lain,” ucap Shinta Kamdani.
Jika melihat aksi boikot ini bisa dikatakan sebagai inisiasi seruan dari masyarkat. Sedangkan, MUI hanya memberikan imbauan untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi denganIsrael serta yang mendukung penjajahan dan zionisme. Pihak pemerintah pun tidak memboikot secara langsung melalui kebijakannya. Namun, sejauh ini Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menilai, aksi boikot yang dilakukan dan banyak digaungkan belum terlihat memberikan dampak yang signifikan.
Selain itu, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan adanya seruan boikot belum berpengaruh terhadap rencana investasi di Indonesia dan belum ada keluhan dari investor terkait seruan boikot. Hanya saja aksi boikot ini berpengaruh terhadap pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia. Ia juga mengaku belum dapat mengukur secara pasti dampak pemboikotan produk terafiliasi Israel di pasar domestik terhadap iklim investasi di Indonesia.
Terkait dengan aksi boikot produk terafiliasi Israel yang dilakukan masyarakat, Zulkifli Hasan berpendapat bahwa itu bukan menjadi suatu persoalan karena merupakan hak masing-masing dari masyarakat. Sedangkan pemerintah hanya berfokus untuk memberikan aturan. Oleh karena itu, pemerintah tidak melarang produk mana pun untuk dijual di Indonesia selama menaati aturan yang berlaku.
Baca Juga: Dukung Kemerdekaan Palestina, Tebuireng Gelar Doa Bersama
Penulis: Maulida Fadhilah Firdaus
Editor: Ikhsan Nur Ramadhan