tebuireng.co- Gerai produk es krim dan teh Mixue hampir merata membuka outlet mitra di seluruh wilayah Indonesia. Produk ini pertama kali didirikan oleh Zhang Hongchao asal Tiongkok sejak 1997. Tidak hanya di Indonesia, kini outletnya menjamur hingga ke berbagai negara.
Sejak 2020, Gerai Mixue mulai memasuki wilayah Indonesia di kota Bandung. Produk yang ditawarkan berupa es krim yang lembut dan es teh mayoritas diminati oleh penduduk Indonesia utamanya remaja. Namun hingga saat ini produk Mixue belum mendapatkan sertifikat halal MUI atau Kemenag. Hal tersebut menjadikan beberapa warga masih ragu untuk membeli dan mempertanyakan hukum mengonsumsinya.
Secara umum, produk yang diperjual belikan akan diminati, lebih dipercaya dan dirasa aman apabila telah mendapatkan sertifikasi halal MUI atau Kemenag dan hingga ini semua produk dalam gerai usaha Mixue belum mengantonginya.
Untuk meluruskan informasi simpang siur mengenai kehalalan produk Mixue, lewat akun instagram resminya @Mixueindonesia, pihak Mixue menjelaskan bahwa mereka sudah mengurus sertifikat halal sejak 2021. Namun hingga saat pengurusan sertifikat halal tersebut belum juga selesai. Hal ini dikarenakan adanya beberapa kendala seperti mayoritas bahan bakunya yang diimpor dari Tiongkok, sumber bahan baku yang tidak berpusat di satu kota dan adanya lockdown akibat pandemi covid.
Pihak Mixue juga menekankan bahwa belum memiliki sertifikat halal bukan berarti tidak halal karena bahan yang digunakan dalam pembuatan produk Mixue tidak menggunakan bahan haram seperti minyak babi, alkohol atau rum. Namun meski begitu, hal tersebut juga tidak bisa dijadikan landasan kehalalan suatu produk, lagi-lagi karena tidak adanya sertifikat halal MUI atau Kemenag
Lalu, bagaimana hukum mengonsumsinya? Dalam Islam sesuatu yang belum jelas antara halal dan haram disebut syubhat (samar). Syubhat termasuk hal yang lebih baik untuk dihindari demi menjaga kehati-hatian. Dalam hadis disebutkan:
عَنِ أَبِيْ عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: (( إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ، لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ، أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ، أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ )). رواه البخاري ومسلم، وهذا لفظ مسلم.
Dari Abu ‘Abdillah Nu’man bin Basyir Radhiyallahu anhuma berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya yang halal itu telah jelas dan yang haram pun telah jelas pula. Sedangkan di antaranya ada perkara syubhat (samar-samar) yang kebanyakan manusia tidak mengetahui (hukum)-nya. Barangsiapa yang menghindari perkara syubhat (samar-samar), maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang jatuh ke dalam perkara yang samar-samar, maka ia telah jatuh ke dalam perkara yang haram. Seperti penggembala yang berada di dekat pagar larangan (milik orang) dan dikhawatirkan ia akan masuk ke dalamnya. Ketahuilah, bahwa setiap raja memiliki larangan (undangundang). Ingatlah bahwa larangan Allah adalah apa yang diharamkan-Nya. Ketahuilah, bahwa di dalam jasad manusia terdapat segumpal daging. Jika ia baik, maka baik pula seluruh jasadnya; dan jika ia rusak, maka rusak pula seluruh jasadnya. Ketahuilah, bahwa segumpal daging itu adalah hati. [Diriwayatkan oleh al Bukhari dan Muslim, dan ini adalah lafazh Muslim].
Meninggalkan perkara yang diperbolehkan karena khawatir akan terjerumus kepada hal-hal yang diharamkan, adalah pertanda ketakwaan seseorang dan perkara yang mengandung syubhat harus lebih diwaspadai karena hal tersebut bisa berdampak pada beberapa hal seperti tercegah akan terkabulnya do’a
Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis Riwayat Abu Hurairah bahwa nabi bersabda: “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik). Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin seperti yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Firman-Nya: ‘Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.’ Dan Allah juga berfirman: ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a: “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?” (HR. Muslim)
Sehingga bisa disimpulkan bahwa produk Mixue masih bersifat syubhat (samar samar) selama ia belum mengantongi sertifikat halal MUI atau dari Kemenag. Wallahua’lam bisshowab.