• Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik
Tebuireng Initiatives
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
Tebuireng Initiatives
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
Tebuireng Initiatives

Aturan Wajib Pakai Masker Resmi Dicabut Pemerintah

Oleh: Thowiroh

Zainuddin Sugendal by Zainuddin Sugendal
2023-06-13
in Kebangsaan, News
0
Aturan Wajib Pakai Masker Resmi Dicabut Pemerintah

Aturan Wajib Pakai Masker Resmi Dicabut Pemerintah (Ist)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

tebuireng.co- Aturan wajib memakai masker ketika menjalakan aktivitas di luar ruangan seperti melakukan perjalanan ataupun mengikuti kegiatan dengan skala besar resmi dicabut oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI) sejak Jum’at, 9 Juni 2023.

Juru Bicara Penanganan COVID-19 yakni Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa terkait salah satu alasan pencabutan aturan memakai masker adalah karena pertimbangan data yang menunjukkan akan perkembangan kasus harian Covid-19 di dunia sejak awal 2023 hingga 8 Juni 2023 mengalami penurunan.

Pemerintah akhirnya mengambil kebijakan setelah adanya Surat Edaran (SE) No.1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan (prokes) pada masa transisi endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Isi dari surat edaran tersebut dibagi menjadi dua pembahasan dengan rincian sebagai berikut:

1) Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta;

a. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

b. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

c. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

d. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

e. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.

2) Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk;

a. Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.

b. Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Beberapa prokes yang telah dijelaskan di atas diharapkan bisa diperhatikan dengan baik oleh masyarakat sehingga pada masa transisi pandemi Covid-19 menjadi endemi ini berjalan dengan lancar.

Baca juga: WHO Nyatakan Status Darurat Covid-19 Telah berakhir

Tags: Covid-19Pemerintah cabut aturan pakai masker
Previous Post

Haji Backpacker: Konsep, Aturan, dan Proses Pemberangkatan

Next Post

Ragam Hukum Wajib dalam Melaksanakan Ibadah Haji

Zainuddin Sugendal

Zainuddin Sugendal

Next Post
Ragam Hukum Wajib dalam Melaksanakan Ibadah Haji

Ragam Hukum Wajib dalam Melaksanakan Ibadah Haji

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Jalanan dan Kaitannya dengan Karakter
  • Santri Ikuti Seleksi CBT MQKN 2025, Tujuh Kode Ujian Catat Skor Sempurna
  • Serangan Iran Dinilai Jadi Babak Baru dalam Sejarah Israel
  • Ferry Irwandi: Logical Fallacy Argumen Gus Ulil
  • Gus Ulil Sebut Platform X sebagai Medan Penting dalam Perang Narasi Global

Komentar Terbaru

  • Yayat.hendrayana pada Surat Yasin dan Amalan Segala Hajat
  • Universitas Islam Sultan Agung pada Pentingnya Bahtsul Masail sebagai Ruh Pesantren
  • Thowiroh pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Dodi Sobari pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Tri Setyowati pada Ijazah Wirid dari Kiai Abdul Wahab Hasbullah
  • About
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng

No Result
View All Result
  • Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng