Aturan dalam melaksanakan acara peringatan Maulid Nabi ini dijelaskan oleh Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari dalam kitabnya yang berjudul Tanbihat al-Wajibat Li Man Yashna’ al-Maulid bi al-Munkarat. Kitab tersebut merupakan koreksi dan peringatan dari Hadratussyaikh dalam pelaksanaan acara maulid agar di dalamnya terhindar dari kemunkaran atupun kemaksiatan yang menghasilkan dosa.
Muassis Nahdlatul Ulama (NU) dalam kitabnya mengatakan bahwa penyusunan kitab tersebut dilakukan atas keresahannya ketika melihat adanya fenomena peringatan maulid Nabi yang mana di dalamnya masih terdapat beberapa kemungkaran seperti ihtilat (bercampur baur) antara laki-laki dan perempuan, permainan judi, tinju dan kemungkaran lainnya yang pada acara tersebut juga dibacakan ayat Al-Qur’an dan sirah perjalan Nabi yang penuh keberkahan.
Hadratussyaikh khawatir nantinya pelaksanaan maulid nabi sebagaimana fenomena tersebut akan menyebar dan terus berlanjut sehingga membuat pelakunya menjadi hina bahkan keluar dari Islam. Ia pun menyusun kitab Tanbihat al-Wajibat Li Man Yashna’ al-Maulid bi al-Munkarat sebagai peringatan dan nasehat dalam melaksanakan maulid dengan harapan bisa menjadi pedoman bagi kaum muslimin.
Diantara peringatan yang disebutkan oleh Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari adalah mengenai haramnya mengadakan acara maulid Nabi yang di dalamnya terdapat kemungkaran dan kemaksiatan. Meski pelaksanaan maulid adalah perkara yang diperbolehkan, namun jika hal tersebut memungkinkan adanya kemaksiatan maka wajib di tinggalkan. Hal tersebut sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Al-Baidhawi dalam kitab tafsirnya tentang surah Al-An’am:108 bahwa perkara yang mendatangkan pada keburukan juga dinilai sebagai keburukan.
Menurut Hadratussyaikh, pelaksanaan maulid yang disertai dengan kemungkaran adalah suatu bentuk kemunafikan karena hal tersebut bertentangan dengan apa yang ada di dalam hati. Bahwa secara dzahir pelaksanaan maulid Nabi adalah terlihat karena adanya rasa cinta untuk memuliakan Nabi, sedangkan secara batin terdapat upaya untuk menghimpun berbagai kemaksiatan seperti permainan judi dan lain-lain.
Peringatan lainnya yang dijelaskan Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari dalam kitabnya adalah larangan melakukan sesuatu yang semula adalah pengagungan namun bukan pada tempatnya. Seperti penggunaan suatu alat dengan tujuan menghina atau menyakiti pada saat acara maulid Nabi. Sebab hal yang demikian dianggap lebih dekat pada meremehkan, menghina dan menyakiti Nabi. Dalam pelaksanaan maulid Nabi, Hadratussyaikh lebih menekankan untuk mengagungkan Nabi dengan tata krama dan ahklak yang pantas sebagaimana yang pernah dicontohkan oleh para sahabat ketika bertemu Nabi.
Peringatan lainnya yang disebutkan dalam kitab Tanbihat al-Wajibat Li Man Yashna’ al-Maulid bi al-Munkarat pada dasarnya sedikit banyak sama dengan dua peringatan yang telah disebutkan diatas. Yakni tentang kewajiban memuliakan, menghormati dan mengagunggkan Nabi dengan akhlak yang baik dalam acara peringatan maulid Nabi dengan menghindari perbuatan-perbuatan munkar yang berpotensi menghina ataupun menyakiti Nabi dengan menukil pendapat ulama yang berpendapat demikian seperti Al-Qadhi ‘Iyadh, Syaikh ibnu al-Haj al-Faiy dan Syaikhul islam Abu al-Fadl Ahmad Ibnu Hajar al-Asqalany serta beberapa ulama lainnya.
Demikian peringatan dan nasehat dalam melaksanakan maulid Nabi yang telah dijelaskan oleh Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari dan sudah seharusnya menjadi perhatian bersama untuk kemudian dijadikan pedoman khususnya bagi masyarakat yang biasa melaksanakan acara maulid Nabi.
Penulis: Thowiroh
Editor: Zainuddin Sugendal
Baca juga: Keunikan Perayaan Maulid di Majene, Sulawesi Barat