Pemerintah Arab Saudi resmi izinkan pelaksanaan akad nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Dua masjid suci umat islam tersebut secara legal diperkenankan untuk dijadikan tempat melangsungkan akad nikah bagi siapapun,baik yang berdomisili Arab Saudi ataupun tidak.Tentunya dengan tetap menekankan peraturan tertentu utamanya dalam hal penghormatan agar dilakukan semaksimal mungkin.
Seperti menghindari penggunaan suara keras karena dikhawatirkan akan menggangu jamaah yang sedang melaksanakan ibadah di tanah suci. Seperti diketahui bahwa dua masjid tersebut adalah tempat yang tidak pernah sepi pengunjung utamanya mereka yang sedang melaksanakan ibadah umroh. Selain itu, dalam pelaksanaan akad nikah juga di himbau untuk tidak banyak membawa makanan dan minuman guna menjaga kebersihan serta kesucian dua tempat sakral tersebut.NIKAH
Para ahli menilai, kebolehan berlangsungnya acara pernikahan (akad nikah) di Masjidil Haram dan Nabawi bisa menjadi peluang yang bagus bagi perusahaan. Salah satunya bisa menghasilkan ide-ide inovatif untuk mengatur acara semacam tersebut dengan tetap memperhatikan kedua lokasi yang dipertimbangkan.
Menurut keterangan dari Musaed Al Jabri, salah seorang pejabat pernikahan di Saudi menjelaskan bahwa melaksanakan ikrar suci di Masjid Nabawi, Madinah sudah hampir menjadi kebiasaan masyarakat setempat.
Selain karena lokasi atau rumah pengantin yang kadang tidak dapat menampung banyaknya tamu undangan yang hadir, keyakinan akan keberkahan dari pelaksanaan akad nikah di Masjid Nabi ini juga menjadi salah satu motif dari masyarakat setempat.
Melaksanaan akad nikah di masjid adalah hal yang lumrah. Dalam islam, melangsungkan akad nikah di masjid merupakan perkara yang diperbolehkan seperti yang dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah bahwa Rasulullah bersabda :
أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاجْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفُوفِ
“Umumkanlah akad nikah itu, lakukan ia di masjid, dan tabuhlah rebana untuknya.” (HR.Tirmidzi)
Pelaksanaan akad nikah di masjid juga harus mencukupi persyaratan tertentu seperti tidak ada unsur maksiat di dalamnya. Sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Subulussalam bahwa boleh melangsungkan akad nikah di masjid dengan syarat tidak disertai dengan sesuatu yang diharamkan, seperti nyanyian dari suara perempuan yang mana syai’r lagunya mengandung keharaman.
Baca juga:Masjid Quba, Masjid Pertama yang Dibangun Rasulullah