Mengonsumsi makanan yang halal sangat dianjurkan sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 168:
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًاۖ وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
Artinya: “Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata.” (QS Al-Baqarah: 168)
Termasuk makanan yang halal adalah halal dari segi zatnya (fisik dari makanan tersebut), juga halal dari segi cara mengolah dan memperolehnya. Menurut Imam Ibnu Jarir ath-Thabari dalam kitabnya yang berjudul Jami’ Al Bayan fi Ta’wil Ay al-Qur’an menjelaskan bahwa makanan yang halal dan baik seperti yang biasa disebut di dalam Al-Qur’an dengan ungkapan thayyiban adalah makanan yang suci, yakni tidak mengandung unsur najis ataupun haram.
Diantara makanan haram yang disebutkan dalam Al-Qur’an diantaranya adalah sebagai berikut:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ
Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih. (Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala.” (QS Al-Maidah: 3)
Memilih dan memastikan makanan yang dikonsumsi termasuk dalam kriteria halal penting untuk diperhatikan. Sebab, makanan yang dikonsumsi oleh tubuh bisa memengaruhi beberapa aspek kehidupan, termasuk dalam hal ibadah.
Mengonsumsi makanan yang halal juga bisa mendatangkan beberapa manfaat, diantaranya adalah dipermudahkan dalam melaksanakan ibadah dan kebaikan.
Mengonsumsi makanan yang halal sebagaimana yang dianjurkan oleh syariat bisa membuat seseorang lebih mudah dalam melaksanakan ibadah ataupun kebaikan. Dalam kitab Ihya’ Ulumiddin karya Imam Al-Ghazali dijelaskan:
مَنْ أَكَلَ الْحَرَامَ عَصَتْ جَوَارِحُهُ، شَاءَ أَمْ أَبَى، عَلِمَ أَوْ لَمْ يَعْلَمْ. وَمَنْ كَانَتْ طَعْمَتُهُ حَلَالًا أَطَاعَتْهُ جَوَارِحُهُ وَوُفِّقَتْ لِلْخَيْرَاتِ
Artinya: “Barangsiapa yang mengonsumsi makanan haram, maka anggota tubuhnya akan tergerak melaksanakan kemaksiatan, baik ia berkenan ataupun tidak, baik ia mengetahui ataupun tidak. Dan barangsiapa yang makanannya halal, maka anggota tubuhnya akan tergerak untuk melaksanakan ketaatan, dan akan diberi pertolongan untuk melakukan kebaikan.”
Selain itu, mengonsumsi makanan yang halal bisa membuat doa yang dipanjatkan cepat terkabul.
يَا سَعْدُ، أَطِبْ مَطْعَمَكَ تَكُنْ مُسْتَجَابَ الدَّعْوَةِ، وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، إِنَّ الْعَبْدَ لَيَقْذِفُ اللُّقْمَةَ الْحَرَامَ فِي جَوْفِهِ مَا يُتَقَبَّلُ مِنْهُ عَمَلَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا
Artinya: “Wahai Sa‘d, perbaikilah makananmu, niscaya doamu mustajab (dikabulkan). Demi Dzat yang menggenggam jiwa Muhammad, sesungguhnya seorang hamba yang melemparkan satu suap makanan haram ke dalam perutnya, maka tidak diterima amalnya selama 40 hari.” (HR At-Thabrani).
Dalam hadis lain Rasulullah Saw bersabda:
ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ ياَ رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِّيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ
Artinya: “Rasulullah Saw menyebutkan ada seseorang yang melakukan perjalan jauh dalam keadaan kotor dan berdebu. Dia menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berseru ‘Ya Rabbi, ya Rabbi (Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku)’, padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan kebutuhannya dipenuhi dari sesuatu yang haram, maka (jika begitu keadaannya) bagaimana doanya akan dikabulkan.” (HR Muslim).
Demikian anjuran mengenai pentingnya mengonsumsi makanan yang halal serta manfaat yang dapat diperoleh dari mengonsumsi makanan halal. Wallahua’lam.
Penulis: Thowiroh
Editor: Ikhsan Nur Ramadhan
Baca Juga: Logo adalah Simbol, Logo Halal Simbol?