Puasa 6 hari di Bulan Syawal menjadi salah satu ibadah puasa yang dianjurkan sebagai penyempurna puasa di Bulan Ramadan.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Al-Hafidz Ibnu Rajab bahwa puasa di bulan Syawal layaknya salat sunah rawatib yang dilakukan sebelum dan sesudah salat wajib. Dengan demikian, puasa tersebut menyempurnakan kekurangan dan kekhilafan yang terjadi dalam ibadah puasa wajib. Sebab, pada hari kiamat, ibadah fardu akan disempurnakan dengan amalan sunah.
Anjuran puasa Syawal ini sebagaimana yang disebutkan dalam hadis
حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا سَعْدُ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ عُمَرَ بْنِ ثَابِتٍ عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ فَذَلِكَ صِيَامُ الدَّهْرِ
Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Abu Mu’awiyah, telah menceritakan kepada kami Sa’ad bin Sa’id dari ‘Umar bin Tsabit dari Abu Ayyub Al Anshari berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, “Barang siapa puasa Ramadan kemudian dilanjutkan enam hari di bulan Syawal, terhitung puasa sepanjang masa.” (HR. Imam Ahmad)
Melanjutkan amal kebaikan yang biasa dilakukan di bulan Ramadan menjadi salah satu tanda diterimanya amal ibadah yang dilakukan selama bulan Ramadan. Sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian ulama dalam kitab Lathoiful Ma’arif karya Imam Ibn Rajab Al-Hanbali:
ثواب الحسنة الحسنة بعدها فمن عمل حسنة ثم اتبعها بعدها بحسنة كان ذلك علامة على قبول الحسنة الأولى كما أن من عمل حسنة ثم اتبعها بسيئة كان ذلك علامة رد الحسنة وعدم قبولها
“Pahala atau balasan dari kebaikan adalah kebaikan setelahnya. Yaitu apabila seseorang beramal baik lalu setelahnya ia mudah dalam beramal baik lagi, maka hal tersebut adalah tanda bahwa amal baiknya yang pertama diterima oleh Allah. Dan apabila seseorang beramal baik, namun setelahnya masih beramal buruk, maka itu tanda bahwa amal baiknya ditolak atau tidak diterima.”
Waktu pelaksanaan puasa 6 hari di Bulan Syawal ini tidak memiliki waktu tertentu. Setiap Muslim diperbolehkan berpuasa pada bagian mana pun dari bulan tersebut, baik di awal, pertengahan, atau akhir bulan. Boleh juga menjalankannya secara berurutan atau terpisah-pisah.
Namun, yang lebih utama adalah melaksanakan puasa ini langsung setelah hari raya Idulfitri secara berurutan, sebagaimana yang ditegaskan oleh para ulama. Hal ini lebih sempurna dalam merealisasikan “mengikuti” (الإتْباع) yang disebut dalam sabda Nabi ﷺ: Kemudian ia mengikutinya (dengan enam hari di Syawal). Wallahua’lam.
Baca juga: Ciri Diterimanya Amal dan Ibadah di Bulan Ramadan