tebuireng.co – Adzan Jumat yang kedua sudah berkumandang. Beberapa orang pria masih asyik duduk di depan rumah sambil merokok. Sengaja telat datang ke masjid, akan datang setelah usai khutbah kedua.
Sebagaimana maklum diketahui bahwa khutbah Jumat merupakan sesuatu yang sangat penting dalam pelaksanaan Jumat. Namun, dalam kenyataannya masih ditemukan jamaah yang sengaja terlambat bahkan tidak ikut mendengarkannya.
Sebagian mungkin masih terlihat nyantai bermain gadget di rumahnya, sebagian masih sibuk dengan kegiatannya dan masih banyak hal lagi yang melatarbelakangi keterlambatan mereka. Meskipun adzan jumat kedua disiarkan lewat pengeras suara.
Dalam pandangan fikih, bagaimana hukum sengaja terlambat atau tidak ikut mendengarkan khutbah?
Syaikh Al-Islam, Al-Qadhi Zaynuddin Abu Yahya Zakariya bin Muhammad bin Ahmad Al-Anshari Al-Sunaiki Al-Mishri (823-926 H) di Asna Al-Mathalib, juz 3, halaman 469 merinci bab ini.
Abu Yahya menjelaskan hukum tetap santai meskipun sudah adzan jumat kedua sebagai berikut:
قال: ( وينبغي) أي يستحب للقوم السامعين وغيرهم ( أن يقبلوا عليه ) بوجوههم ؛ لأنه الأدب ولما فيه من توجههم القبلة ( و ) أن ( ينصتوا ويستمعوا ) قال تعالى { وإذا قرئ القرآن فاستمعوا له وأنصتوا } ذكر كثير من المفسرين أنه ورد في الخطبة وسميت قرآنا لاشتمالها عليه
“Dan disunahkan bagi jamaah, baik yang mendengarkan atau selainnya, menghadap khatib dengan wajah mereka, karena hal tersebut merupakan etika dan membuat mereka menghadap qiblat. Dan sunah bagi mereka untuk memperhatikan dan mendengarkan khutbah. Allah ﷻ berfirman, dan apabila dibacakan Al-Qur’an (khutbah), maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang. Mayoritas pakar tafsir menyebutkan bahwa ayat tersebut turun dalam persoalan khutbah, disebut dengan al-Quran, karena khutbah memuat ayat Al-Qur’an.”
Namun, adzan kedua menurut kitab Hasiyah Jamal juz 2 halaman 54 , bahwa : yg demikian diatas hukumnya haram , makanye segeralah berangkat ke masjid saat udah dengerin adzan Jum’at kedua.
ان الشخص إذا قرب منزله جدا من الجامع ويعلم الادراك ولو توجه في أثناء الخطبةيحرم عليه ان يمكث في بيته يشتغل مع عياله اوغيرهم بل يجب عليه المبادرة الى الجامع
Oh ya, jangan lupa pergi ke masjid, langsung masuk ke dalam masjid, jangan nongkrong dulu diluar masjid, bila masjid masih muat. Nah disinilah pentingnya satgas masjid menata shof dan mengelola jama’ah. Dalam kitab Hasiyah Jamal di juz yang sama juga dijelaskan:
وحرم على من تلزمه الجمعة اشتعال بنحو بيع من عقود وصنائع وغيرها مما فيه تشا غل عن السعي الى الجمعة بعد شروع في آذان خطبة
Agama melarang segala bentuk aktivitas yang melalaikan diri untuk berangkat jumatan sejak muadzin mengumandangkan adzan jumat kedua (saat khatib duduk di atas mimbar).
Aktivitas yang dimaksud meliputi jual beli, bermain gadget, bahkan yang bersifat ibadah sekalipun seperti membaca Al-Qur’an. Larangan tersebut berlandaskan firman Allah
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. ” (QS. Al-Jumu’ah, ayat 9)
Mencermati referensi-referensi di atas dapat dipahami bahwa jamaah yang sengaja tidak mendengarkan khutbah dengan menyibukan diri di tempat lain yang dapat melalaikan jumat hukumnya adalah haram. Memilih masih santai meskipun sudah adzan kedua.
Dalam titik ini, fuqaha Syafi’iyyah berbeda pendapat. Menurut Syaikh Ibnu Hajar hukumnya boleh datang salat jumat setelah adzan jumat kedua.
Sebab inti dari keharaman jual beli dan sejenisnya adalah bahwa aktivitas tersebut dapat melalaikan jumat, sehingga bila masih dapat menemui jumat, maka ‘illat (alasan dasar) keharaman tersebut telah hilang.
Sementara menurut Imam al-Ramli dan Syaikh Amirah Al-Barlasi, hukumnya haram, sebab mengamalkan perintah Allah dalam surat Al-Jum’at ayat 9 di atas.
Ayat tersebut memerintahkan jamaah untuk segera berangkat menuju tempat jumatan dan meninggalkan jual beli dan yang lain, tanpa mengaitkan dengan dugaan dapat menemui jumatan atau tidak.
Demikian penjelasan mengenai hukum sengaja tidak ikut atau terlambat datang mendengarkan khutbah. Meski masih ada peluang boleh, tapi sebaiknya kedatangan menuju tempat jumat dilakukan sebelum adzan jumat kedua dikumandangkan