tebuireng.co – Tiga paradigma terkait agama dan negara merupakan tulisan yang mencoba mengurai dengan ringan masalah beragama sekaligus bernegara.
Diskusi tentang negara dalam pandangan Islam juga selalu menjadi topik yang sangat menarik. Ini karena hubungan agama dan negara dalam studi ulama fikih klasik tidak menemukan satu poin titik temu.
Tidak adanya rumusan baku tentang integrasi agama dan negara membuat perbingcangan mengenai hal ini semakin menarik bagi kalangan ulama fikih kontemporer.
Dalam pemikiran politik Islam, relasi negara dan agama dikategorikan kedalam 3 (tiga) kelompok paradigma
Pertama, Paradigma Terintegrasi adalah cara memandang yang menempatkan agama dan negara dalam satu kesatuan dan tidak terpisahkan.
Paradigma ini didasarkan pada gagasan bahwa Islam adalah agama yang komprehensif dan universal yang mengatur semua aspek kehidupan, sehingga negara, dalam memperoleh legitimasi politiknya, harus berdasarkan pada aturan agama.
Melalui Nabi Muhammad, Tuhan menyampaikan seperangkat aturan guna mengatur kehidupan manusia di dunia.
Aturan agama itu pasti benar dan adil, maka manusia sebagaimana Allah (khalifah) di bumi, berkewajiban untuk mengelola kehidupan ini sesuai dengan aturan yang telah Allah tetapkan.
Kedua, Paradigma Sekuleristik, yaitu agama dan negara adalah sesuatu yang harus dipisahkan. Paradigma ini didasarkan pada pendapat bahwa Islam hanya agama yang mengatur ritual dengan tuhannya saja.
Tokoh yang mendukung paradigma ini adalah Ali Abdul Raziq, Thoha Husain dan Musthafa Kemal Attaruk.
Ketiga, Paradigma Simbiotik, yaitu agama dan negara saling terkait dan terhubung. Agama membutuhkan negara untuk dapat berkembang dan negara membutuhkan agama untuk membuat kemajuan dalam masalah moral dan etika.
Menurut paradigma ini, Islam hanya menetapkan prinsip-prinsip peradaban manusia, termasuk prinsip dalam bernegara.
Jadi, Islam tidak mempunyai sistem pemerintahan. Dengan kata lain umat Islam bisa membuat sistem pemerintah yang sesuai dengan prinsip-prinsip universal yang ditetapkan oleh Islam.
Tokoh yang dikategorikan ke dalam paradigma ini adalah Muhamad Iqbal, Ibnu Taymiyyah, Muhammad Husain Haykal, Mawardi, dan Fazrul Rahman.
Teori Ibnu Khaldun tentang Hubungan Agama dan Negara
Selama ini dalam kajian sejarah peradaban Islam, pembicaraan mengenai relasi antara agama dan negara selalu terjadi dalam suasana yang stigmatis.
Hal ini disebabkan oleh pertama, relasi agama dan negara dalam Islam adalah hal yang paling mengesankan sepanjang sejarah umat manusia.
Kedua, sepanjang sejarah, hubungan antara kaum muslim dan non-muslim (Kristen Eropa) adalah hubungan yang penuh ketegangan.
Dimulai dari ekspansi militer-politik Islam klasik yang sebagian besar kerugian dipihak Kristen, karena hampir seluruh wilayah timur tengah dahulunya adalah kawasan non-muslim dalam hal ini umat Kristiani dengan kulminasi berupa pembebasan Konstatinopel (ibu kota Eropa dan dunia Kristen saat itu).
Kemudian perang salib berlangsung dengan kemenangan dan kekalahan yang silih berganti. Namun, akhirnya kemenangan di pihak umat Islam. Akan tetapi tidak berselang lama, perkembangan tatanan dunia dikuasai oleh barat Imperialis-kolonialis yang mana dunia Islam dalam hal ini adalah yang paling dirugikan.
Dengan kondisi sedemikian ini hubungan antara dunia Islam dan Barat berlangsung dengan kondisi traumatic. Sehingga pandangan Islam mengenai dunia barat berlangsung dalam kepahitan dan menganggap sebagai “musuh”.
Melihat relasi antara agama dan negara memang penuh dengan keruwetan. Sarjana Islam abad pertengahan, yaitu Ibnu Khaldun mencetuskan suatu teori bahwa negara itu pada umumnya berkembang layaknya seorang manusia, lahir, tumbuh dan berkembang, mencapai masa kejayaan, dan akhirnya sampai pada masa kemunduran.
Selain itu Ibnu Khaldun juga mengungkapkan bahwasanya adanya suatu negara atau kekuasaan itu merupakan tabiat dari peradaban. Negara atau kekuasaan menurut Ibnu Khaldun pasti ada dalam setiap wilayah.
Ada atau tidaknya agama dalam suatu wilayah tertentu, kekuasaan itu pasti tetap ada. Ibnu Khaldun mengatakan demikian karena pada dasarnya manusia adalah mahluk sosial dan pasti saling berhubungan antara satu dengan yang lainnya demi tujuan untuk mempertahankan hidup.
Tentu dalam berhubungan antara satu dengan yang lainnya akan berpotensi menimbulkan sebuah konflik. Agar konflik tersebut bisa diselesaikan, maka butuh seorang pemimpin yang menerapkan aturan- aturan.
Dari sini Ibnu Khaldun membuat konklusi bahwa adanya pemimpin yang mempunyai aturan-aturan yang menjaga hubungan antar manusia satu dengan yang lainnya dinamakan sebuah negara atau kekuasaan.
Dalam satu sisi, Ibnu Khaldun juga menelurkan sebuah teori bahwa negara atau bangsa yang tertaklukan akan mengikuti syiar-syiar dari bangsa yang menaklukan, mulai dari busana hingga sistem pemerintahannya.
Adanya sistem republik dan demokrasi yang menjadi sistem negara di kebanyakan negara muslim di dunia saat ini menunjukan adanya ketertaklukan dunia Islam dengan peradaban Barat.
Namun demikian, dalam praktiknya, norma-norma agama tetap dominan dan sangat mempengaruhui dalam penetapan kebijakannya. Dalam hal ini, Ibnu Khaldun menyatakan bahwa kehadiran agama dalam kekuasaan akan memberikan dorangan moral yang baik, pemersatu dan legitimasi politik.
Dengan demikian pemikiran Ibnu Khaldun tentang relasi agama dan negara dapat dikategorikan ke dalam paradigma ketika yaitu Paradigma Simbiotik.
Oleh: Siddiqur Rozak

